"Menghitung Hari Dikala Senja"

Loading...

Rabu, 29 September 2010

Blog Media and Civil Society Empowering in Indonesia

Gatut Priyowidodo
Communication Departement
Petra Christian University Surabaya
Email:gatpri@peter.petra.ac.id

Abstract

Blog is a new media in IT era. Everybody can make blog as to communication and to distribute his/her ideas. Blog also a tool to do civil society empowering process. The presenting of blog is a sign which living in citizen journalism era. Whoever them, actually they are owner, reporter, writer and also marketer for their products.
The equality of relationship among state and people is a final target of civil society empowering process. The state needs strong people. It will give opportunity in defends to face some distresses in the future. There are four stages to build strong civil society. First is defend stage. Second is emergent stage. Third is mobilizational stage and fourth is intituzional.
Indonesia has been learning to become the third biggest democracy country since 1998. The best democracy is also required the growth of good civil society. In this article I discribe that there are three patterns of relationship between state and civil society: state centris, civil society centris and the equality relationship.
Key words: blog, civil society, democracy


Pendahuluan
Blog atau web blog sebagai bentuk dari pengejawantahan ‘citizen journalism’ telah mendobrak hegemoni media konvensional. Pada era perkembangan IT (Information Tecnology) yang demikian pesat, siapapun kita bisa menjadi bahan berita, media berita dan pelapor berita. Tidak terkecuali apakah anda di negara yang sangat maju ataupun terbelakang. Di kota yang paling modern ataukah yang masih tradisional sepanjang ada akses internet, segala proses pemberitaan bisa dilakukan.
Jika media-media konvensional (print media dan electronic media) terkendala dengan persoalan material, keluasan jaringan, pemasaran produk dan dukungan infrastruktur teknis lainnya tidak demikian halnya dengan blog. Blog dalam perkembangannya yang progresif dan revolusioner telah menjelajah ke semua belahan planet bumi ini. Detik ini berita ter-upload dari kampus Petra Siwalankerto, pada saat yang sama berita itu sudah dapat diakses di Rwanda (Afrika), atau Vanuatu (Negara Kepulauan di Pasifik) hingga di Kazakstan (Eropa Timur) bahkan dimanapun anda berada.
Kecepatan, keakurasian hingga keberluasan jaringan telah menciptakan potensi pasar sekaligus instrumen penyebaran ide-ide yang tanpa batas. Dalam konteks penyebaran gagasan tersebut, ide apapun bisa dikampanyekan atau diprovokasikan tanpa perlu takut lembaga sensor atau larangan dari negara.
Negara sebagai agen kontrol telah kehilangan wibawa bahkan powerless dalam menghadapi kepiawaian kerja teknologi. Sekalipun terus diupayakan agar terjadi filterisasi informasi yang masuk ke wilayah tertentu, tetap saja selalu ada pintu atau jalan tembus lain yang tak bisa diblokade. Kasus penyebaran film Fitna oleh You Tube yang kemudian diakses hampir semua orang yang berminat, negara hanya bisa mengeblok (block site) sementara dan di area tertentu. Wilayah yang tidak tercover block site, tetap saja bisa mengakses secara leluasa.
Di rimba belantara alam maya tersebut tidak ada hukum. Apapun informasi yang hendak disiarkan, tidak ada regulasi yang mengatur. Tergantung kemudian kemampuan selektifitas apakah informasi itu memberi manfaat atau tidak. Ilmiah atau sampah. Semuanya terpulang ke pengguna (user).
Karena sifat media blog itu sangat personal, maka semua juga kembali kepada visi dan misi awal pembuatan blog tersebut untuk apa. Itu menjadi penting, karena publik sendiri akan secara independen menentukan dan mencari apa yang sesungguhnya bermanfaat bagi dirinya. Mereka yang berminat perkembangan ekonomi, tentu akan mengumpulkan sebanyak mungkin informasi terkini persoalan tersebut. Demikian juga dengan permasalahan politik, demokrasi hingga hal-hal yang berkait dengan civil society.
Melimpahnya informasi di alam virtual tersebut selain merupakan keberuntungan, namun bisa menjadi kebuntungan bila pemanfaatanya tidak tepat. Blog menjadi sarana yang tepat, jika dikelola dengan tepat. Ia bisa menjadi sarana yang efektif untuk melakukan sosialisasi pemikiran-pemikiran kritis termasuk didalamnya upaya membangun kesadaran civil society.
Konsep civil society itu sendiri selalu menarik jika dipertentangkan dengan konsep kekuasaan negara. Asumsi dasar yang melatarbelakangi adalah negara diasosiasikan sebagai pihak yang mempertahankan status quo, konservatif dan anti pembahuruan. Sebuah kenyataan yang tentunya berseberangan dengan civil society yang berperan sebagai pihak yang ingin melakukan reformasi, menentang status quo kekuasaan serta berusaha mendapatkan kesejajaran dalam kepemilikan hak-hak politik dengan penguasa.
Oleh sebab itu menurut Pelczynski1, pemisah konseptual antara negara dan masyarakat merupakan salah satu di antara beberapa permasalahan yang menjadi perhatian Hegel di dalam fisafat sosial politiknya. Pemahaman pandangan Hegel terhadap civil society secara kuat berhubungan dengan fenomena masyarakat borjuasi Eropa (burgerliches Gesell-schaft) yang proses pertumbuhannya ditandai oleh proses perjuangan untuk melepaskan diri dari dominasi negara. Masyarakat sipil mengidealkan terciptanya suatu ruang gerak yang menjadi domain masyarakat, di mana intervensi negara ke dalamnya merupakan sesuatu yang tidak sah atau illegitimate.
Dengan kenyataan seperti itu maka hubungan antara negara dan kekuatan civil society selalu diwarnai oleh dinamikanya tersendiri. Pada kurun waktu tertentu kekuasaan negara begitu dominan sehingga amat membatasi ruang gerak kekuatan sipil untuk melaksanakan perannya. Akan tetapi, pada masa yang lain, civil society karena kemampuan mengkonsolidasikan dirinya secara kohesif ternyata bisa pula menumbangkan hegemoni negara guna melakukan reformasi yang dianggap perlu.


Konsep “Civil Society”
Sebagai sebuah konsep menurut Hikam2, civil society berasal dari proses sejarah masyarakat Barat. Akar perkembangannya dapat dirunut mulai Cicero dan bahkan, menurut Manfred Riedel, lebih ke belakang sampai Aristoteles. Yang jelas, Cicerolah yang memulai menggunakan istilah societes civilis dalam fisafat politiknya. Dalam tradisi Eropa sampai abad ke-18, pengertian civil society dianggap sama dengan pengertian negara yakni suatu kelompok/kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Jadi istilah-istilah seperti koinonia politike, societas civilis, societe civile, buergerliche gesellschaft, civil society dan societa civile dipakai secara berganti-gantian dengan polis, civitas, etat, staat, state dan stato. Maka ketika Rousseau menggunakan istilah societes civile, ia memahaminya sebagai negara yang salah satu fungsinya adalah menjamin hak milik, kehidupan dan kebebasan para anggotanya.
Tetapi dalam perkembangan selanjutnya konsep tersebut ternyata tidaklah terlampau rigid untuk bisa dipahami. Bahkan beberapa kalangan ilmuwan sosial pun memiliki terminologi sendiri-sendiri untuk lebih jauh mengerti konsep tersebut. Kendati semula antara negara dan civil society merupakan dua hal yang selalu saling dipertukarkan tanpa menimbulkan problem, ternyata seiring dengan proses pembentukan sosial dan perubahan-perubahan struktur politik di Eropa sebagai akibat pencerahan (Enlightenment) dan modernisasi dalam menghadapi persoalan duniawi, yang keduanya turut mendorong tergusurnya rezim-rezim absolut. Para pemikir politik yang memelopori perbedaan ini antara lain para filsuf pencerahan Skotlandia yang dimotori oleh Adam Ferguson dan beberapa pemikir Eropa seperti Johann Forster, Tom Hodgkins, Emmanuel Sieyes, dan Tom Paine.
Begitupun dalam tahap berikutnya, konseptualisasi civil society ini malah diposisikan sebagai antitesis dari state. Dalam studi E. Gyimah-Boadi3 di beberapa negara Afrika amat jelas tergambar bahwa kekuatan civil society di sana yang diwakili oleh institusi gereja, aktivis prodemokrasi, gerakan maha-siswa, kalangan NGO mengambil posisi terang-terangan berhadapan dengan kekuasaan state yang konservatif. Dengan demikian betapapun pada awalnya dua konsep tersebut dipersamakan perannya, namun tidak dimungkiri bahwa misi mereka juga berbeda.
Namun begitu secara garis besar jika dikaji lebih jauh tentang konsep civil society ini ditemukan dua aliran besar yang selama ini menjadi panutan. Yakni aliran yang dikembangkan Hegelian-Marxian yang berintikan bahwa kekuatan civil society kendati menekankan kemandirian namun juga perlu kontrol baik lewat kontrol hukum, administratif, maupun politik. Aliran kedua adalah aliran reaksionis terhadap pemikiran Hegel tersebut yang dipelopori oleh pemikir Robert Mohl, J. S. Mills, Anne de Stael dan Alexis de'Tocqueville. Jika konsep pertama memberi posisi unggul terhadap negara, kelompok pemikir yang kedua ini justru sepakat untuk mengembalikan dimensi kemandirian dan pluralitas dalam civil society. Bahkan menurut de'Tocqueville, kekuatan politik dan civil society-lah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya pluralitas, kemadirian, dan kapasitas politik dalam civil society, akan tercipta kekuatan yang mengontrol kekuatan negara.
Oleh karena itu sebagai panduan dalam memahami konsep civil society artikel ini akan merujuk terminologi yang dikemukakan oleh de'Tocquevile. Civil Society didefinisi-kan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain: kesukarelaan, keswasembadaan, dan keswadayaan, kemandirian tinggi berhadapan dengan negara dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.

Hubungan Negara dan “Civil Society”
Bertolak dari terminologi yang dijelaskan oleh de'Tocquevile tersebut dapatlah kiranya dipahami bagaimana kemudian dilihat relasi negara dengan kekuatan civil society untuk beberapa kasus kajian.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Douglas Saltmarshe4 di kawasan Asia Tengah ditemukan fakta empirik bahwa munculnya kesadaran warga masyarakat ternyata tidak bisa datang dengan sendirinya. Tetapi lebih banyak distimulasi oleh peran yang dimainkan oleh institusi-institusi NGO-NGO. Dengan semakin tumbuh dan menguatnya kesadaran rakyat, membuka peluang yang lebih lebar terhadap peningkatan kesejahteraan warga. Ujungnya adalah parti-sipasi warga baik di bidang politik maupun sosial mengindikasikan kenaikan.
Negara yang semula hanya memainkan peran pasif dalam pengertian tidak membuat upaya yang sungguh-sungguh agar warga negaranya sadar akan hak-hak politik mereka, dengan keterlibatan aktif kalangan LSM-LSM sebagai kekuatan civil society dipaksa untuk mau memberikan kesempatan yang lebih luas lagi kepada warga negaranya.
Dalam konteks negara Rusia yang bersistem politik totaliter tersebut memang amatlah sulit mengharapkan bahwa rakyat Rusia diberikan kebebasan yang agak longgar baik dalam bidang politik, kultural maupun sosial. Kontrol yang sangat kuat dari Politbiro Partai Komunis Rusia hampir di seluruh sendi kehidupan masyarakat, memaksa rakyat melepaskan hak-hak individunya yang paling asasi sekalipun demi kepatuhan kepada rejim yang berkuasa.
Di tengah-tengah situasi semacam itulah, kehadiran NGO-NGO di sana khususnya yang bergerak dalam penanganan krisis Laut Aral menemukan relevansinya. Oleh sebab itu tentu saja tantangan berat dihadapi oleh kalangan aktivis NGO-NGO ini ketika ingin melakukan 'perlawanan' kepada hegemoni negara sebab di Rusia hanya dikenal satu organisasi politik yakni Partai Komunis. Di luar partai tersebut, tidak diijinkan organisasi apa pun untuk hidup di negara itu.
Maka sebetulnya apa yang ditempuh oleh aktivis NGO Lingkungan Hidup tersebut tidak lain adalah juga mencerminkan kegigihan perjuangan civil society terhadap dominasi kekuatan negara. Secara perlahan karena ada dukungan yang kuat dari pihak PBB (UNEP = United Nations of Environment Program), Bank Dunia maupun LSM-LSM dari luar negeri perjuangan mereka atas penindasan rejim totaliter tersebut pun membuahkan hasil.
Dalam perspektif yang tidak jauh berbeda, studi yang dilakukan oleh E. Gyimah-Boadi5 menunjukan bahwa proses demokratisasi khususnya di beberapa negara Afrika tersebut adalah mustahil jika atas inisiatif murni dari elite politik yang berkuasa. Iklim serta sistem politik yang demokratis muncul oleh sebab ada perjuangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sadar akan keberadaan mereka melawan kekuasaan yang sewenang-wenang.
Sekelompok orang itulah yang sebenarnya menjadi 'motor penggerak' lahirnya kekuatan civil society. Yang sudah barang tentu tingkat keberhasilan mereka memiliki derajat yang berbeda-beda. Perjuangan civil society guna melakukan demokratisasi malah pernah sampai pada jalan buntu (stalemated) sebagaimana terjadi di Nigeria, Zaire. Sedang di Burkina Faso, Kameroon, Ghana, Kenya dan Togo masih penuh ambiguitas. Tetapi yang agak lebih berhasil bisa ditemukan di negara-negara seperti Benin, Malawi, Afrika Selatan dan Zambia.
Pemeran civil society inipun umumnya selalu dikendalikan kalangan terdidik. Di Ghana, Kenya dan Togo mereka yang berperan berasal dari asosiasi-asosiasi pengacara kelas menengah, profesor perguruan tinggi dan aktivis mahasiswa. Di Kenya malah yang bertindak sebagai penentang keras kekuasaan authoritarian Presiden Daniel arap Moi adalah Dewan Gereja Nasional Kenya (The National Council of Churches of Kenya). Di Republik Benin sebuah negara yang berbahasa Perancis yang memainkan peranan adalah pekerja sipil, guru hingga pedagang yang mendemo untuk segera mengakhiri kekuasaan autokrasi serta pengelolaan ekonomi yang salah.
Dengan fakta-fakta sedemikian itu semakin memperjelas tesis bahwa kekuatan civil society betapapun mereka digerakan oleh sekelompok kecil warga masyarakat, jika mereka berjuang demi kepentingan rakyat yang tertindas tidak mustahil bisa menumbangkan sebuah rejim yang korup dan tidak menghargai HAM.
Sejarahpun mencatat bahwa perkembangan civil society khususnya di Uni Soviet (sebelum bubar) dan beberapa negara Eropa Tengah (Central Europe) juga sudah mulai menguat seiring dengan semakin meningkatnya kemenangan kelompok Solidaritas di Polandia periode 19801981. Analisis lebih jauh tentang ini bisa di telusuri melalui kajian yang dilakukan oleh Marcia A. Weigle and Jim Butterfield6 yang mengemukakan bahwa baik di Eropa Tengah (Polandia, Hongaria maupun Czechoslovakia-sebelum pecah tentunya) dan di Soviet kekuatan civil society muncul adalah melalui kalangan reformis yang berusaha melakukan 'perlawanan' terhadap penguasa tunggal Partai Komunis.
Terlebih di Indonesia, ketika reformasi bergerak 10 tahun yang lewat, tidak mungkin mengharapkan semua itu datang dari Orde Baru yang hegemonik. Kalangan terpelajar kelas menengah, mahasiswa, aktivis, pers, dan kalangan NGO-lah yang cukup mengambil peran. Demikian juga yang terjadi di Filipina, Thailand dan saat-saat ini juga merambah Malaysia. Kekuatan pengubah (agent of change) selalu dimotori kaum terpelajar sebagai pemegang kendali.
Era berubah. Metode pergerakan untuk mengkonsolidasi semangat civil society-pun harus mengikuti tren. Jika pada awalnya pola-pola fisik lebih dominan dengan membenturkan langsung antara state dengan kekuatan pluralis, sekarang justru yang dikedepankan adalah memperluas kesadaran hidup bercivil society.
Media telah mengambil peran cukup signifikan. Hanya melalui medialah nilai-nilai hidup dalam semangat civil society tersebut bisa disebarluaskan. Bila pada permulaannya didominasi kalangan elite menengah terdidik, maka tidak bisa tidak sekarang harus sudah menjadi bagian integral dari seluruh masyarakat.
Itu sebabnya individu-individu terpelajar tersebut, harus mau melakukan transformasi dan redistribusi ide-ide kehidupan berdemokrasi kepada seluruh kalangan yang kemungkinan selama ini terlewat dari perhatian. Memang disadari, bahwa jika harus mengandalkan media konvensional selain jangkauannya terbatas aspek biaya secara ekonomis juga tidak murah. Maka instrumen yang terjangkau, modis, seksi dan tidak takut dibredel oleh Pemerintah (untung peran ini sudah dilucuti) adalah memaksimalkan fungsi-fungsi sosial media blog.
Pada tahun 2008 di Indonesia tercatat 600.000 individu yang memiliki blog dengan aneka ragam misi. Peningkatan dua kali lipat dari tahun sebelumnya (2007) yang baru mencapai angka 300.000-an. Diperkirakan pada tahun 2009 ini jumlah blogger bakal menembus angka satu juta lebih. Namun jika 10 persen saja berorientasi ke pemberdayaan civil society tentu dampaknyapun akan sangat dirasakan. Terlebih lagi, pertumbuhan pemakaian internet saat ini sudah berkisar antara 28-30 juta orang. Tentu diharapkan mereka yang hidup dengan memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya selaku warga negara, juga makin meluas. Itu artinya negara juga semakin seksama memperhatikan rakyatnya. Karena rakyat semakin kritis, setiap pengambilan keputusan politikpun, harus secara cermat memperhitungkan agar tidak merugikan kepentingan mereka.

Tahapan Penguatan Civil Society
Sekurangnya ada empat tahap perkembangan civil society yakni tahap defensive di mana secara privat individu dan kelompok-kelompok independen baik aktif maupun pasif mempertahankan otonomi mereka melawan partai negara. Tahap ini amat krusial bagi siapapun. Ide-ide alternatif yang membuka wawasan berkesadaran berwarga akan dengan mudah dilenyapkan. Mereka yang hidup dalam suasana politik Orde Baru (1966-1997) amat merasakan kekangan seperti itu.
Tahap emergent di mana kelompok-kelompok atau gerakan-gerakan sosial independen berupaya mencari batasan tujuan dalam memperluas ruang publik yang didapatkan melalui reformasi partai negara. Kondisi ini ibarat hidup dalam permainan yang harus secara cermat memperhitungkan taktik dan strategi. Tidak mudah, namun harus dijalani karena warga negarapun terikat oleh sistem politik yang ada. Perjuangan apapun selalu ada resikonya. Maka yang terpenting adalah meminimalisir resiko untuk mencapai hasil yang maksimal. Berbagai bentuk gerakan underground seolah menjadi tren perjuangan untuk menyiasati keadaan.
Tahap mobilizational di mana kelompok-kelompok dan gerakan-gerakan independen berupaya meruntuhkan legitimasi partai negara melalui serangkaian bentuk-bentuk pemerintahan alternatif dengan mempolitisir masyarakat. Fase inilah yang menandai turunnnya Pak Harto pada 21 Mei 1998 setelah berkuasa 32 tahun. Gerakan demonstrasi besar-besaran menjadi triger utama negara kehilangan kuasa. Tentu ini hanyalah gerakan ‘mop’ (pembersihan sementara), tidak bisa terus menerus.
Tahap institutional di mana pemimpin memperoleh dukungan publik untuk membuat undang-undang guna menjamin aksi sosial mereka berkaitan dengan hubungannya antara negara dan masyarakat yang diatur melalui pemilihan yang bebas. Artinya, sudah ada kesadaran bahwa membatasi ruang gerak rakyat itu tiada guna. Namun semua itu mesti terus menerus dihembuskan agar negara tidak abai. Otonomi Daerah yang luas, Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Pemilihan Legislatif Multi Partai hingga Pemilihan Presiden Langsung adalah bukti ternyata upaya-upaya membangun kesadaran hidup berdemokrasi itu panjang dan tidak mudah.
Ternyata peran civil society untuk dua tahap pertama memang belumlah dirasakan benar, sebagai pihak yang mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Tetapi kesadaran rakyat sudah mulai bangkit, sehingga mempermudah implementasi dua tahap lanjutannya. Baik di Eropa Tengah maupun di masa Rusia sekarang ini atau Butterfield menyebutnya dengan istilah posttotaliarism kekuatan civil society secara sadar memang berperan aktif dalam upaya merekonstruksi relasi baru negara-rakyat dalam suasana saling menghargai. Jika di belahan negara yang pada jamannnya, sangat phobi akan demokrasi sekarang sudah berangsur menghargai rakyatnya terlebih di Indonesia. Tentu ini sebuah keberuntungan jika Indonesia mengalami fase pertubuhan kehidupan berdemokrasi yang baik. Banyak negara berusaha hidup dengan multipartai tetapi terus tersandung dengan berbagai konflik horizontal yang massif, Indonesia agaknya terus bisa memperbaiki diri.
Berdasarkan studi lapangan yang dipaparkan di atas sangat jelas terlihat bahwa kekuatan civil society itu selalu muncul dan terbentuk sebagai reaksi yang sadar atas ketidakmampuan negara mengakomodasi segenap kepentingan rakyat dan yang bahkan melakukan eksploitasi kemerdekaan atas hak-hak asasi mereka selaku manusia.
Negara sebagaimana dipahami oleh J.J. Roseeau yang mestinya bertindak sebagai penjamin dan pemberi rasa aman telah mengalami pergeseran fungsi. Sebab itu untuk mengembalikan fungsi fitrahnya harus ada semangat gugatan balik yang diwujudkan dalam bentuk perjuangan masyarakat sipil. Hanya dengan cara demikian relasi negara dan masyarakat sebagai warga negaranya akan menampilkan keterkaitan kooperasi yang sejajar tanpa ada unsur dominasi superior dengan memperalat kekuasaan negara secara tak terkendali.
Betapapun begitu kontrol negara tetap penting sebagaimana pendapat Hegel, tetapi tidak niscaya teramat ketat sehingga tidak memberikan kelonggaran berimprovisasi. Jika sekali waktu nanti civil society tidak lagi mampu menyuarakan visi dan misi dasarnya boleh jadi ia sudah terperangkap bahkan terkubur dalam liang apa yang disebut Michael W.Foley dan Bob Edwards maupun Jeffrey C. Alexander8 sebagai realitas the Paradox of Civil Society. Tentu kondisi ekstrim itu tidak kita harapkan. Maka seluruh potensi yang sewaktu reformasi (1997-98) telah banyak mengambil peran, sekarangpun terus dituntut agar secara berkesinambungan menyebarluaskan kemegahan good practices dari terminologi civil society. Jika dengan media blog bisa dilakukan, mengapa tidak terus menerus dikerjakan?

Pola Relasi Civil Society
Pola relasi negara dan masyarakat sipil di manapun selalu dalam kondisi bertumbuh. Seberapa besar tingkat pertumbuhan sangatlah tergantung pada dua dimensi utama. Pertama, bagaimana negara (state) dan kekuatan civil society mampu merespon perkembangan yang ada. Dan kedua, bagaimana faktor-faktor eksternal memberikan bobot dan pengaruhnya.
Terhadap dua dimensi di atas akan mudah diketahui pola relasi macam apa yang akan dikembangkan dalam kaitan hubungan antara state dan civil society tersebut. Ada tiga model yang umum dijadikan pola relasi. Pertama, pola state centris yakni menempatkan state pada posisi amat kuat dan rakyat pada kedudukan yang sub ordinat. Pola macam ini sangat tidak apresiatif terhadap hak-hak sipil warga. Corak pemerintahan yang dikembangkan cenderung otoriter.
Kedua, pola civil society centris. Lahirnya pola ini sebagai gugatan terhadap dominasi negara atas warganya. Kontributor utama munculnya pola ini adalah adanya proses demokratisasi yang sangat luas berkembang di era 1990-2000-an. Hampir tidak ada tempat bagi negara yang masih bercokol pada sistem pemerintahan yang otoriter. Disadari atau tidak jika negara tidak mau teralienasi dan terisolasi dari percaturan politik global, mau tidak mau harus berani mengambil sikap welcome terhadap segala bentuk perubahan tersebut.
Terlebih lagi gelombang peluberan arus informasi (spill of information), yang terus mengalir sampai ke wilayah paling pelosok sangat memberi stimulasi bagi munculnya penyadaran-penyadaran hak-hak sipil warga. Kekuatan informasi ini (information power) cenderung mengkristal dan berperilaku sebagai the spirit of struggling dalam mengartikulasikan kepentingkan civil rights. Dalam konteks demikian posisi state tetap akan defensif. Perubahan akan muncul jika stamina aktor-aktor pengerak kekuatan civil sosciety tetap prima sekaligus mampu berkolaborasi dengan berbagai kelompok penekan yang lainnya. Dan jangan salah, pada era IT saat ini pemberdayaan potensi media harus bisa secara maksimal dilakukan. Bukankah itu yang bisa kita baca dari kemenangan Barrack Obama dari Jhon McCain dalam memperebutkan kursi Presiden AS (2009-2012), karena kubu Obama amat melek internet dan maksimal memanfaatkan Facebook?
Jika bentuk kolaborasi ini secara konsisten dipertahankan, state pertama-tama akan akomodatif dan tidak menutup kemungkinan justru kekuatan sipil ini amat dominan. Pada sisi ini kekuatan civil society akan menemukan jatidirinya sebagai entitas sebuah state yang kehadir-annya harus diperhitungkan dan negara meski tidak pada posisi ‘soft state’ tetapi tidak lagi mengukuhi asumsi konservatif bahwa state adalah tahu segalanya yang terbaik bagi warganya.
Pola relasi yang ketiga adalah pola kombinasi antara state dan civil society. Mereka meski secara faktual bisa saling diperhadapkan tetapi secara subsatansial kerapkali ide dasar perbedaan yang melatar-belakanginya adalah motode atau instrumen yang dipakainya. Secara hipotetis penulis mengadopsinya sebagai bentuk pola relasi pola poros tengah* .
Betapapun jika posisi negara amat lemah dan civil society menjadi kuat atau sebaliknya posisi civil society lemah dan state kuat, pada dasarnya selain ada kebaikannya juga melekat terdapat kelemahan yang bisa merugikan keduanya.
Negara yang lemah akan sangat kuat memiliki kecenderungan kehilangan jati dirinya. Secara politik dan ekonomi ini amat merugikan, terlebih dalam konteks hubungan internasional. Begitupun jika kekuatan sipil sangat diabaikan, negara akan cenderung tidak memiliki sense of who is himself. Pada tataran demikian negara tidak akan ada yang mengontrol. Hal demikian juga tidak akan kondusif, bagi munculnya kekuatan-kekuatan yang tidak sepaham dengan pemerintahan.
Memang amat rasionalis jika negara dan civil society tersebut ditempatkan pada posisi yang memiliki keseimbangan. Baik sosial, politik dan ekonomi. Dengan cara demikian negara akan bisa terhindarkan dari keterperosokan oleh sebab ada yang mengontrol namun juga tidak memumculkan anarkhisme oleh sebab tetap dihormatinya pranata-pranata sosial yang ada oleh sebab negara masih mampu menjalankan peran dan fungsinya secara baik.

Penutup
Dari tiga pola relasi seperti di atas, lantas muncul pertanyaan pola relasi macam apa yang terbaik diimplementasikan. Dan media apa yang cukup kokoh mengkontribusi terbentuknya pola tersebut? Oleh sebab sejak awal artikel ini tidak dalam posisi adjustment (mengambil penilaian), maka berdasarkan titik-titik simpul yang diketengahkan tersebut sudah barang tentu ada kelebihan-kelebihan dan kekurangan-kekurangan pada setiap pola relasi yang ada.
Namun yang pasti dan jelas adalah mengoptimalkan kekuatan potensi media adalah sebuah keniscayaan. Melalui spirit ‘citizen journalism’ dimana individu itu sendiri adalah pusatnya, maka semunya harus dikelola secara profesional. Hasil yang optimal selalu berasal dari kerja yang maksimal.
Civil Society yang kuat dan berdaya, sesungguhnya amat menguntungkan negara. Negara akan memiliki daya survival yang tinggi ditengah derasnya arus neo liberalisme yang sekarang menggempur setiap negara di wilayah manapun. Krisis ekonomi global yang saat ini mendera, pada tingkatan tertentu pasti mencapai titik ekuilibrium. Pada saat seperti itu, semuanya akan berjalan normal-normal saja dan semua orang akan terbiasa. Ketika semua dilihat menjadi sebuah kenormalan, pada saat itulah sebenarnya proses pemberdayaan civil society tersebut tidak boleh lekas merasa puas. Proses pemberdayaan harus terus menerus dilakukan, agar ketika situasi depresi politik semakin hebat, semua warga telah siap menyambut dengan kekuatan penuh.


Footnote:
1 Z.A. Pelczynski (ed.), The State and Civil Society: Studies in Hegel Political Philosophy, (Cambridge England: Cambridge University Press, 1984) h.1 dikutip dalam M. Ryaas Rasyid, "Perkembangan Pemikiran Masyarakat Kewargaan (Tinjauan Teoritik)", Jurnal Ilmu Politik 17 hal. 4.
2 Mohamad AS Hikam, Demokrasi Dan Civil Society, Jakarta: LP3ES, 1996), hal. 13.
3 E.Gyimah-Boadi, "Civil Society In Africa" dalam Journal of Democracy April 1996 Vol.7 No 2 hal. 118132.
4 Douglas Saltmarshe, "Civil Society And Sustainable Development In Central Asia" dalam Central Asia Survey, Vol.15 No.3/4 Tahun 1996 hal. 387398.
5 Gyimah-Boadi, "Civil ....", hal. 118132.
6 Marcia A.Weigle and Jim Butterfield, "Civil Society in Reforming Communist Regime : The Logic of Emmergence" dalam Comparative Politics, Vol. 25 No.1 October 1992 hal. 124.
7 idem , namun kemudian disesuaikan dengan perkembangan situasional yang terjadi di Indonesia
8 Uraian lebih jauh tentang the Paradox of Civil Society dapat dibaca dalam Michael W.Foley & Bob Edwards, "The Paradox of Civil Society" Journal of Democracy, Vol. 7 No.3 July 1996 hal. 38-52 dan Jeffrey C. Alexander, "The Paradoxes of Civil Society" jurnal International Sociology, Vol.12, No. 2, June 1997, hal. 115134.

Media:
Detikcom, 8 January 2009
Detikcom, 15 Januari 2009

Kamis, 03 Desember 2009

Memahami Tragedi Bencana: Dari Perspektif Komunikasi Politik

Oleh Gatut Priyowidodo
Email : gatutpriyowidodo@yahoo.com
www.gatut-edu.com


Abstrak
Bencana sesungguhnya ikwal yang multi tafsir. Tidak semua masyarakat mengangap bencana alam apakah itu gempa, gunung meletus, kekeringan, banjir dan lainnya sebagai sesuatu yang destruktif. Dalam perspektif hubungan interaktif makro dan mikrokosmos, justru kerapkali terjadi pembalikan makna. Bencana bisa saja dimaknai sebagai sesuatu yang bersifat ’ngalap berkah’ (memperoleh berkat) dari sang Penguasa Alam kepada manusia. Itu sebabnya, mengapa untuk sebagian masyarakat tertentu, sekalipun pihak BMK (Badan Meteorologi dan Klimatologi) sudah memperingatkan bahwa akan terjadi bencana, tetap saja mereka sulit diungsikan tidak lain karena adanya relasi tertentu tersebut.
Dalam konteks dinamika politik nasional yang sekarang sedang terjadi juga demikian. Setiap kali musibah alam datang, selalu akan dikaitkan bahwa sesungguhnya pemimpin negara yang ada saat ini tidak terlalu memiliki persenyawaan yang diharapkan sesuai dengan keinginan alam. Maka, jika dalam kurun waktu lima tahun selalu terjadi bencana, itu tidak lain karena alam sesungguhnya mengatakan sesutu yang lain kepada para pemimpin negeri ini dengan bahasa simboliknya.
Keywords: natural disaster, state, political dynamic


Pendahuluan
Pada era SBY-Kalla ini, Indonesia memang negeri yang beruntun terkena musibah. Tidak tanggung-tanggung. Awal mereka memerintah sudah disambut insenden maut iring-iringan di jalan tol. Sekian orang tewas sebagai tumbal. Belum cukup! Pada tahun yang sama, tepatnya 26 Desember 2004, ratusan ribu orang tewas tergulung terjangan tsunami Aceh. Dua tahun kemudian, kepunden mbah Maridjan Gunung Merapi pun marah. Gempa meluluhlantakan harta, nyawa yang tak ternilai harganya. Persis 29 Mei 2006, Lumpur Lapindo mengguncang dunia. Tahun 2008, gempa Gorontalo. Hingga beberapa hari menjelang akhir mereka berkuasapun tetap tragedi alam tak pernah sirna menyapa. Situ Gintung seolah melengkapi firasat murkanya alam.

Kalangan ilmuwan pasti berpendapat bahwa prognosis seperti itu tak lebih dari isapan jempol. Lugas dan tegas mereka akan berpendapat apa korelasi linier serta logika berpikirnya bencana alam dengan pemimpin negara? Sama halnya ketika beredar ramalan bahwa Indonesia semestinya dipimpin oleh mereka yang bernama akhiran NO-TO-NE-GO-RO. Praktis empat presiden pengganti pak Harto (Habibie, Gus Dur, Mega dan SBY) seolah kehilangan wahyu memimpin. “Pulung” kekuasaan yang seharusnya menyertai mereka justru tak pernah hadir sebagai realitas nonempirik. Siapa mereka kemudian menjadi gugatan periodik non ilmiah yang sengaja dilempar ke atmospir politik Indonesia yang serba nisbi. Lalu pertanyaannya, pesan komunikasi apa yang sengaja disuarakan melalui berbagai prahara tersebut?

Pesan dari Horeb
Menyimak tanda demi tanda, ingatan penulis melayang jauh ribuan silam pra tarikh Masehi diawali. Ada seorang nabi di Israel yang bernama Elia. Setelah tugasnya membunuh semua nabi palsu pembela nafsu kekuasaan raja selesai, tiba gilirannya ia sendiri yang akan dihabisi oleh Izebel sang penguasa.Tidak ada pilihan lain. Ia harus waskita dan cerdik. Lari ke Gunung Horeb. Setelah tetirah. Tanpa disangka, angin kuat bak badai yang bisa memecah gunung dan membelah bukit datang menerjangnya. Tapi ia selamat.
Tak berapa lama, gelegar gempa yang seakan menyobek bumi tiba mengunjungi, tapi lagi-lagi ia masih bertahan di situ. Ternyata dua pertanda dahsyat itupun tak mempan menamatkan riwayatnya. Datang, sinyal ketiga yakni kebakaran hebat namun sekali lagi luka bakar kalis, tak menyentuhnya. Hingga akhirnya lewat angin sepoi Tuhan langsung berbicara kepadanya, apakah kerjamu di sini, hai Elia? Ia terhentak. Seolah apa yang semua ia kerjakan selama ini tak diapresiasi Tuhan. Spontan ia menjawab, aku bekerja segiat-giatnya bagi Tuhan. Tapi Tuhan berkehendak lain. “Pergilah dan urapilah Hazael sebagai raja Israel yang baru serta Elisa menggantikanmu”.
Horeb, seakan menjadi saksi bisu tongkat kenabian dan otoritas profetik Elia dicabut. Ia tidak punya banyak pilihan kecuali tunduk dan menurut. Berbagai gelegar alam yang mendahului hanyalah perlambang ternyata alam dengan bahasa simboliknya bisa mengantarkan pesan untuk dibaca. Bahasa simbol yang diapungkanpun jelas dan terang benderang. Tergantung kemudian bagaimana kita memberi tafsir untuk setiap perkara yang dikirim dengan sejumlah isyarat yang penuh makna.

Makna Dibalik Angka
Logaritma ilmiah mungkin tidak berhasil mengurai makna apa dibalik angka. Tetapi setiap tahun paling tidak selama pemerintahan SBY-Kalla (2004-2009), entah sudah berapa ratus ribu korban sia-sia atas nama bencana. Apakah itu kategori bencana alam (gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, topan, dan tanah longsor), bencana non alam (gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemic dan wabah penyakit) maupun bencana sosial (konflik sosial dan terror).
Ajit Pathak (2005) dalam studinya tentang komunikasi kebencanaan menyebutkan bahwa persoalan paling berat ketika ‘natural disaster’ tiba adalah kegiatan tanggap darurat itu sendiri dan yang kedua persoalan komunikasi serta penggalangan dana. Namun yang tak kalah pentingnya adalah merekonstruksi mental korban post bencana. Rehabilitasi mentalitas yang drop tidak saja membutuhkan waktu ekstra tetapi juga expertise khusus tergantung jenis kebencanannya dan implikasinya.
Steinberg (1996) dan Horder (2006) menyebut bahwa sesungguhnya bencana alam atau non alam, intinya berangkat dari kecerobohan logika manusia dalam memetakan persoalan. Petaka Chernobyll (1989) misalnya, tidak lain karena logika linier yang mereduksi prinsip-prinsip nonilmiah ke parameter serba ilmiah. Artinya, probabilitas falsifikasi sengaja ditiadakan, karena klaim bahwa secara prosedural dan teknikal tidak mungkin terjadi kesalahan eksekusi final.
Tentu bila dikaitkan dengan musibah Challenger (2000), premis berpikir Steinberg tersebut menemukan justifikasinya. Intinya seketat apapun kalkulasi aritmatik, lubang kecerobohan tetap harus diplat besi agar peluang itu memang tidak ada. Tapi pertanyaannya, adakah jaminan untuk itu? Kekuatiran itulah sebenarnya yang bisa kita tangkap mengapa warga sekitar Gunung Muria Kudus, amat nuclear phobi, dan tak kunjung mau menyetujui wilayahnya sebagai lokasi PLTN demi menjawab kebutuhan kekurangan pasokan listrik nasional.
Beranikah PLN sebagai produsen menjamin jika sesuatu di luar kendalinya terjadi. Taruhlah ia berani. Tapi sanggupkah ia menekel semua konskwensi logis tersebut sebagai tanggungjawab bisnis perusahaan serta seberapa lama kesanggupan tersebut. Bagaimana kalau perusahaan itu melalui upaya legalnya dinyatakan pailit oleh pengadilan? Siapa yang take over? Taruhlah negara. Lalu bagimana proseduralnya. Kerumitan tersebut bisa jadi bayangan buram yang bakal dhadapi ketika memang musibah itu datang.

Lalu Bagaimana?
David C.Korten (1984) merumuskan bahwa pembangunan meniscayakan pengorbanan. Tetapi ia menggarisbawahi jika pengorbanan tidak boleh mempertaruhkan sustainibilitas kehidupan. Nilai-nilai kehidupan tetap yang primus interpares. Hanya sayangnya, ketika kebijakan publik sudah tidak berpihak kepada rakyat, kepentingan-kepentingan sesaat menjadi panglima.
Suara rakyat korban kebijakan menjadi lemah, sengau dan mungkin tak lagi jelas terdengar. Tidak ada yang membela mereka. Mereka seolah berjuang sendiri. Tanpa ada pendamping atau yang peduli.
Krisis kepedulian beriringan dengan tenggat waktu penyelesaian. Apa yang menimpa korban Lumpur panas Lapindo adalah contoh telanjang, dimana ketika keuntungan tidak lagi bisa dipungut dari sana, banyak pihak tak begitu peduli lagi. Ironisnya justru Gubernur Jawa Timur menganugerahi perusahaan Lapindo Brantas sebagai pemenang zero accident. Hanya karena kriteria perusahaan tanpa kecelakaan kerja. Lalu bencana akibat beroperasinya industri gas yang berdampak kerugian di semua sektor tersebut diabaikan, lalu dimana janji berbela rasanya dengan mereka?
Insiden demi insiden semestinya menjadi titik balik untuk melakukan kontemplasi. Tidak hanya pemimpin tetapi juga publik harus merevitalisasi pilihan politik mereka kepada pemimpin tersebut. Jangan sampai ketika pemimpin ini diteruskan mandatnya, justru semakin banyak petaka terjadi.
Secara semantik persenyawaan antara perang (yudho) dan kalla (bencana) itu memang tidak baik. mengapa harus diteruskan. Tentu tidak semua orang sependapat dengan ide ini. Bahkan jika mengacu pada hasil survei pasangan SBY-Kalla tetap yang nomor satu, mengalahkan banyak pasangan yang lainnya. Namun pasca keputusan bahwa dua orang ini akan maju sendiri-sendiri (JK dengan Wiranto, SBY dengan koalisinya) sebagai capres kiranya patut disambut gembira. Minimal secara leksikal sinergi kekuatan yang ‘tidak baik” pada dua pemimpin ini terpecah. Harapannya pasangan mereka harus lebih protektif atau kuat sehingga elemen ‘buruk’ pada makna kata yudho dan kalla benar-benar bisa dinetralisir.
Hari ini mungkin kita tidak bakal berjumpa lagi dengan nabi-nabi dengan kesalehan hidup dan misi-misi suci yang diemban menyampaikan kebenaran eskatologis, seperti masa Elia. Terlebih jika para ulama sebagai representasi kenabian kini telah terkooptasi kekuasan sekuler, suara untuk menyampaikan kebenaran spiritualpun akan hanya sayup-sayup terdengar. Celaknya, dari yang sayup-sayup tersebut porsinya tetap lebih besar untuk pledoi kekuasaan, benar atau salah yang penting dibela dulu dengan segala dalil keagamaan. Kalau sudah demikian, tamat sudah misi profetik untuk mencerahkan kegelapan kekuasaan. Maka jangan heran jika alampun murka, karena telinga penguasa semakin tak peka mendengarkan tanda-tanda simbolik yang dihembuskan dalam bahasa tak beraksara.

Hubungan Kekuasaan : Sketsa Komunikasi Politik
Indonesia modern ternyata tak pernah jauh beranjak dari logika berpikir Indonesia semi modern (primitif plus). Sekalipun konsep ‘power’ di belahan dunia manapun sama tetapi di Indonesia mesti dibedakan. Terlebih jika mengacu pada konsep kekuasaan Jawa. Studi yang dilakukan Benedict Anderson tentang The Idea of Power in Javanese Culture (1972) adalah bukti betapa kekuasaan dengan konsep ‘kasekten’ sangat berbeda dengan yang dipahami di Barat.
Barat melihat kekuasaan adalah upaya rasional individu, siapa mencari dia akan memperoleh. Tetapi di Jawa dengan konsep non rasional, kekuasaaan tidak dicari tetapi diberi. Jatuhnya ‘pulung’ kepada seseorang adalah manifestasi diterimanya ‘kasekten’ untuk memimpin. Itu berarti mereka yang tidak menerima ‘pulung’ sama artinya terdelegitimasi untuk memimpin.
Pertanyaan cerdasnya. Lalu siapa yang memberi ’pulung’? Lalu apakah Indonesia yang maha luas ini terdistorsi hanya Indonesia-Jawa? Dua pertanyaan tersebut sama sulitnya dengan menjelaskan, banyak saudara-saudara non Jawa lebih Jawa ketimbang orang Jawa sendiri. Itu artinya tataran berpikirnya tidak semata-mata kekuatan argumentasi tetapi mesti melibatkan kekuatan emosi dan rasa dalam bingkai sistem budaya.
Sebagai sebuah makrokosmos, alam adalah pelindung bagi keseluruhan manusia yang adalah makluk mikrokosmos. Relasi makro-mikro dalam terminologi kekuasaan tradisonal harus mengedepankan keseimbangan. Keseimbangan adalah kata kunci terselenggaranya tata kelola alam-manusia secara baik. Ketika manusia menghormati alam bukan berarti manusia itu menyembah alam. Tetapi memperlakukan alam secara baik.
Mbah Maridjan adalah contohnya. Ia warga biasa namun sedemikian popular melampaui perkiraan ketika gunung Merapi menjadi sorotan. Sebagian orang menganggap ia aneh. Ketika dilarang mendekati gunung dan polisi terus menjaganya, malah juru kunci gunung Merapi ini raib. Dua hari kemudian dia turun dengan berita bahwa mbah Merapi belum meletus, namun bencana kemungkinan berasal dari selatan. Akal sehat sebagian orang akan berpikir, siapa orang ini. Tetapi ia tidak terlampau menghiraukan. Baginya Merapi ibarat makluk, itu sebabnya seolah-olah ia bisa berkomunikasi.
Memahami pola hubungan kekuasaan di Indonesia sejatinya tidak sulit juga tidak mudah. Nilai-nilai rasionalitas dan obyektifitas ternyata tidak sepenuhnya dapat dijadikan instrumen mengukur validitas dan reliabilitas sesuatu. Ada tolok ukur lain yang melampaui ukuran-ukuran normal. Nyata ada, dapat dikatakan tetapi tidak bisa dijelaskan dan semua orang diharap maklum.
Fenomena alam marah lima tahun beruntun tsunami Aceh (2004), gempa Nias (2005) dan gempa Yogya (2006), hingga Situ Gintung ambrol (2009) adalah isyarat alam. Untuk tiga kasus pertama ini peneliti gempa pasti dengan mudah menjelaskan jika ini terjadi karena tabrakan dua lempeng Australia dan Asia yang secara periodik berlangsung sekian ratus tahun sekali. Bahwa mengapa lokasi yang dipilih adalah dua daerah istimewa, jelas akan diargumentasi dengan penjelasan normatif. Memang pertemuan dua lempeng itu berdekatan dengan kedua daerah tersebut. Titik. Tidak ada diskusi lanjutan.
Sementara untuk kasus Situ Gintung, justru diolah sedemikian rupa oleh para elite sebagai pencitraan partai dan personal menjelang Pemilu Legislatif (9 April 2009) dan Pemilihan Presiden (8 Juli 2009). Karena semua media terkonsentrasi ke wilayah ini, maka hampir tidak ada satupun elite politik yang tidak menaruh ’kepeduliannya’. Keberpihakan seolah-olah kepada rakyat semakin diintensifkan sebagai manifestasi sketsa komunikasi politik yang sedang dimainkan. Maka jangan heran jika bantuan yang datang banyak yang berkemasan merk bendera parpol tertentu. Itu juga pasti diperhitungkan para parpol agar sumbangan yang dihibahkan bertitik temu dengan pilihan suara yang bakal dicontrengkan pada pemilu bulan April dan Juli 2009.
Harus diakui, bahwa di Indonesia saat ini dalam membaca apapun peristiwa alam tidak bisa hanya dengan optik tunggal. Jika itu yang terjadi, justru akan menghasilkan bacaan yang salah. Dalam perspektif komunikasi politik semua peristiwa sealur atau jutru saling berpapasan selalu punya makna-makna simbolik yang perlu kejelasan interpretasi. Mestinya semua bisa diurai secara proporsional.
Namun yang terjadi banyak logika yang tersesat (disesatkan) bukan karena kecerdasan intelektualitas tetapi justru terjebak dalam perangkap emosionalitas dan sentimentalitas. Sebagian besar kita bertindak bukan apa yang dipikir tetapi apa yang dirasa. Jika masyarakat jauh mengedepankan rasa dan tidak rasio, sewajarnyalah masyarakat juga mereproduksi pemimpin yang dominan rasa ketimbang rasio.

Penutup
Indonesia sekarang memang bukan kerajaan Mataram tempo dulu apalagi bagian dari Sunda Nusantara. Kekuasaan adalah pengejawantahan sistem demokrasi. Itu sebabnya penerima mandat kekuasan bukan karena diberi tetapi diperjuangkan via Pemilu. Karena hasil sebuah perjuangan, maka penerima harus melaksanakannya sebagai sebuah amanat agung yang mesti dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Bahwa dalam melaksanakan kekuasaan alam marah dan tidak bersahabat dalam rupa bencana banjir, KA tabrakan, longsor, pesawat jatuh, kapal tenggelam bahkan gempa dan tsunami, semua itu mesti diterima dalam satu keyakinan iman bahwa Tuhan pasti punya rencana terbaik untuk umatnya. Tidak sehasta pun manusia dapat menambah umurnya jika Tuhan yang memiliki hidup ini tidak menghendaki.
Demokrasi adalah pintu kesetaraan dan jalan kesejajaran. Jika ingin berkuasa tidak perlu meniru gaya Ken Arok membunuh Tunggul Ametung penguasa Kerajaan Singosari. Tidak perlu pula menunggu pulung jatuh dari langit seperta era raja-raja Mataram. Atau tergesa-gesa mengganti namanya menjadi berakhiran NE atau NO. Yang dibutuhkan sekarang adalah mandat rakyat. Pulungnya adalah wahyu yang diwejawantahkan dalam amanat dan pilihan rakyat.
Dalam situasi yang sulit pasca kemelut ekonomi dan krisis keuangan global saat ini, datangnya berbagai bencana mesti ditangkap dalam spirit untuk ingat dan semakin mendekat kepada Tuhan. Kita kokohkan semangat solidaritas sebagai sebuah ‘nation state’ di atas pilar pluralitas baik etnik, agama, ras dan golongan. Jangan saling menghakimi. Kita ikat spirit kekeluargaan berbangsa dalam ikatan saling menopang. Jika semua dapat dirasakan oleh seluruh komponen anak bangsa, percayalah damai akan tumbuh di bumi pertiwi ini dan keadilan akan menjenguk dari angkasa Indonesia.

Referensi

David C.Korten, 1984. Pembangunan Yang Memihak Rakyat, Kupasan Tentang Teori dan Metode Pembanguan, Jakarta : LEMBAGA STUDI PEMBANGUNAN

Pathak, Ajit, 2005. Natural Disaster NewDelhi: PR Society Publication

Dilema Interaksi Serumpun dan Komunikasi Biner

Oleh Gatut Priyowidodo

TIDAK tanggung-tanggung, Dr. Mahatir Muhamad mantan Perdana Menteri Malaysia bereaksi keras atas aksi Sapu Malaysia (Sweeping) yang dilakukan sekelompok pemuda yang menamakan dirinya Bendera (Utusan Online, 12 September 2009).
Aksi diplomasipun segera dilakukan Menlu Malaysia YB Datuk Anifah Haji Aman yang sampai memanggil Duta Besar RI untuk Malaysia Da’i Bachktiar di Kuala Lumpur, guna klarifikasi soal ini. Bahkan karena menganggap issu ini sensitif, serta bisa menggiring problem yang lebih serius, Menlu Malaysiapun secara khusus bakal menemui Menlu Hassan Wirajuda di Jakarta.
Sekalipun Indonesia melihat, aksi sporadis ini bersifat provokatif dan tidak merepresentasikan mayoritas suara publik, tetap saja pemerintah harus cermat dan hati-hati mengontrol perkembangan. Apakah sikap demi harmoni warga serumpun, seranting lebih tinggi ketimbang martabat bangsa ataukah justru terbaca adanya kekuatan sipil yang mengumpan kegaduhan politik domestik menjelang demisioner pemerintahan?

Membuka Luka Lama
Relasi dan interaksi politik dua negara serumpun ini, memang selalu mengalami irama pasang surut. Klimaksnya, terjadi ketika PM Soebandrio mengumumkan perang dengan Malaysia pada 20 Januari 1963. Tiga bulan kemudian, tepatnya 12 April, pasukan para militer (sukarelawan) bergerak tangkas dan sudah memasuki wilayah Sabah dan Sarawak untuk aksi propaganda, sabotase dan penyerangan.
Pada tataran indoktrinasi, Presiden Soekarno mengumandangkan instruksi Dwikora yang berisi pertinggi ketahanan revolusi Indonesia serta bantu perjuangan revolusioner rakyat Malaya, Singapura, Sarawak dan Sabah, untuk menghancurkan Malaysia.
Tentu saja, gelegar spirit revolusioner tersebut ibarat gayung bersambut. Presiden Soekarno yang merasa jatidirinya terhina dina oleh ulah demonstrasi anti-Indonesia di Kuala Lumpur, ketika para demonstran menyerbu gedung KBRI, merobek-robek foto Soekarno, membawa lambang negara Garuda Pancasila ke hadapan Tunku Abdul Rahman—Perdana Menteri Malaysia saat itu—dan memaksanya untuk menginjak Garuda, ledakan amarah Soekarno terhadap Malaysia kian menemukan aktualisasi.
Ia tak pernah gigrik untuk penghinaan simbol martabat negara. Bahkan ketika negara yang dimusuhi ini akhirnya diterima PBB pada 20 Januari 1965, Indonesia memilih lebih baik keluar dari asosiasi tersebut. Mendirikan PBB tandingan dengan nama Conefo dan Olimpiade tandingan-Ganefo. Indonesia adalah negara yang punya martabat dan bukan boneka. Sayang, ketika martabat itu kembali dikoyak, para pemimpin Indonesia selanjutnya lebih pandai berkompromi daripada beraksi. Hingga kemudian solah-olah tenggelam dalam percaturan regional satu kawasan, apalagi diperhitungkan dilevel global.

Fakta Telah Berubah
Diakui atau tidak, menatap Malaysia kini, tentu tak bisa mengandalkan perspektif sejarah masa silam. Jika kala itu Bung Karno merasa tak nyaman dengan Malaysia yang dianggap boneka Inggris, empat dekade kemudian kekuatiran itu mesti dienyahkan. Malaysia tumbuh begitu dinamis, jauh melampaui negara yang dulu pernah mau mengganyangnya. Income perkapita Malaysia (2008) US$ 7.800, sementara Indonesia berkisar US$2.200. Perbandingan itu tentu saja tidak adil, jika dipertautkan dengan jumlah penduduk dan keluasan geografis. Indonesia mengurusi 230 juta jiwa, sedang negeri Jiran tersebut hanya 27 juta. Tentu saja itu sangat berimplikasi dengan tingkat pendapatan perkapitanya. Baik jika itu yang dipersoalkan. Tetapi sesungguhnya, Malaysia memang sejak awal telah memiliki skema pembangunan nasional yang jelas. Hingga tahun 2010 nanti, ada tiga tahapan yang secara konstan harus dilewati. Pertama periode NEP -New Economy Policy, 1971-1990; kedua NDP-the National Development Policy, 1990-2000 dan ketiga, NVP-the National Vision Policy, 2001-2010 (Jawan, Malaysian Politic & Government,2008).
Indonesia sejatinya juga tidak kalah. Kita punya Pelita, Repelita dan PJP, tapi sejak reformasi semua seolah-olah tertanggal dari pertautannya. Tahapan apa dan jenjang pencapaiannya bagaimana, seakan samar tertelan dinamika politik partisan yang amat gempita. Tiba-tiba tanggal 22 Maret 2007 muncul gagasan Visi Indonesia 2030 yang disampaikan Yayasan Indonesia Forum, bahwa jika kita taat pada tiga keharusan yakni ekonomi berbasis keseimbangan pasar, pembangunan berbasis SDA, manusia, modal dan teknologi yg berkulitas, serta perekonomian yang terintegrasi dengan kawasan sekitar dan global, maka Indonesia bakal masuk 5 negara besar dan berincome perkapita US$ 18.000 (Kompas, 23 Maret 2007).
Terus terang, hingga dua tahun setelah itu, saya kerap lama tertegun, dan merenungkan, realistiskah gagasan imajiner tersebut. Mengapa koq tidak lembaga sekaliber Bappenas yang punya rancang bangun sevisioner itu? Malaysia dengan konstelasi politik yang relatif stabil serta skema pembangunan yang jelas dalam kurun 40 tahun saja hanya mampu mencapai kisaran perkapita US$ 8000, Indonesia yang start dengan angka US$ 2000-an, duapuluh tahun kedepan, apa iya bisa mencapai lompatan sembilan kali?
Introspeksi Diri
Belum juga kita beranjak memahami visi 2030 itu agar membumi, energi kita terus dikuras dengan berbagai issu yang tidak masuk agenda. Kali ini, klaim Malaysia atas warisan budaya Indonesia. Bahkan sudah berulang-ulang kali. Sejak tahun 1957 (Terang Bulan) hingga 2009 (Tarian Pendet dan Tenun ikat Sambas) sudah ada sekurangnya 24 items yang diklaim sebagai warisan budaya mereka. Maka jangan heran jika ke depan nanti masih ada lagi klaim-klaim serupa. Masalahnya, apakah setiap kali warisan itu direkognisi mereka, lalu respon kita kemudian panik dan mensweeping? Bukannya kemudian instropeksi diri, adakah yang kurang pas dengan proteksi warisan budaya dan keterbukaan komunikasi lintas generasi yang masih terhitung satu sanak ini?
Koeksistensi dalam damai jauh lebih baik daripada menukar dengan spirit permusuhan. Ingat, 2,2 juta TKI ada di negeri ini dan 8000 orang hidup dalam terali penjara sebagai ’banduan”. Justru yang perlu didorong adalah bagaimana dua pemerintahan terus melakukan dan mengintensifkan komunikasi politik dua arah (biner) yang saling kooperatif dan bisa memberi perlindungan TKI disana agar terhindar dari korban kekerasan dan eksploitasi. Untuk sementara serahkan dulu kepada Eminent Person Group (EPG) Indonesia-Malaysia yang bakal mengkaji semua issu dua negara ini secara serius.. Saudaraku calon sukarelawan, berpikirlah dengan tenang, dengarkan kata hati, jangan emosi !


oooOOOooo

Kamis, 22 Januari 2009

Budaya Patriarkhi dan Politik di Indonesia

Oleh Gatut Priyowidodo

Politik adalah belantara kekuatan dan kekuasaan. Pada kekuatan siapapun bisa memainkan kartu kekuasaan. Sejarah politik memang menerakan catatan pergulatan panjang pertarungan antarpemilik kekuatan untuk merebut kekuasaan. Sesungguhnya tidak ada diskriminasi jender di sana. Siapapun dia asal memiliki kapabilitas merebut sumber-sumber produksi kekuatan tersebut, dia berhak menjadi penguasa. Ratu Shima yang berkuasa di Kerajaan Kalingga (Jepara) dan Tribuanatungga Dewi (ibunda Raja Hayam Wuruk) yang berkuasa di Majapahit adalah perempuan-permpuan yang secara tangguh mampu menerobos dominasi kultur patriarkhi pada jamannya. Mereka bisa membuktikan keperkasaaannya bukan hasil belas kasihan namun karena eksistensi dan kapabilitas personalnya yang teruji.
Sungguhpun demikian, ternyata waktu bergerak pasang surut mengikuti iramanya sendiri. Ada kalanya muncul perempuan-perempuan perkasa pendobrak jamannya seperti Ratu/Sulthanah Nihrasyiah Rawangsa Kadiyu (1400-1427), Ratu Taj al-’Alam Safiatuddin(1641-1675) anak Sultan Iskadar Muda, Ratu Nur al-‘Alam Naqiat ad-Din Syah (1675-1678), Ratu Zakiyat ad-Din Inayat Syah (1678-1688) dan Ratu Kumalat Syah (1688-1699) yang kelima-limanya ratu di kerajaan Islam Aceh. Pada masa Islampun dikenal ada Ratu Kaliyamat yang berkuasa pada jaman Kerajaan Demak Bintara abad 16. Hingga kemudian kita memasuki era Nyi Ageng Serang, RA Kartini hingga menembus jaman reformasi dan bertemu Megawati Soekarnoputri (2001-2004) sang Presiden RI perempuan pertama.
Menyimak kilasan waktu tersebut, muncul perasaan gamang untuk kemudian menginspirasi dan bertanya; ada apa dengan perempuan Indonesia modern? Yang sejatinya sudah kenyang pengalaman dari aneka warna petualangan panjang para guru hebat perempuan di panggung politik nusantara?

Perempuan di Ranah Politik
Pertanyaan mengusik perasaan tersebut, bukannya tanpa alasan. Hingga saat ini diakui atau tidak, masa kejayaan pemimpin politik perempuan memasuki era yang amat buram. Seolah tidak ada keberpihakan yang sengaja diberikan dalam perebutan akses sumber-sumber produktif kekuasaan politik. Pencitraan negatif pemimpin politik perempuan terus dihembuskan, guna menangkal dan menghempaskan sejak dini, peluang yang kemungkinan hendak diraih politisi perempuan ini.
Rute panjang yang dilewati Megawati baik selaku calon ketua parpol, maupun penguasa negeri ini seakan mengafirmasi contoh kasus di atas. Mungkin belum ada ketua parpol politik perempuan di Indonesia modern yang mengalami resistensi sepelik dia. Terlepas bahwa ia kerapkali diragukan kapabilitasnya, hingga saat ini berbagai jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei selalu menempatkan Mega dan SBY saling kejar mengejar dalam urutan popularitas.
Intinya yang hendak dikatakan adalah bahwa partai politik apapun lebelnya sekarang ini telah mengalami keterputusan dalam menjalin keberlajutan pemimpin politik perempuan sekaliber dia. Memang ada Meutia Hatta (Ketua PKP Indonesia), Sukmawati Soekarnoputri (Ketua PNI Pancasila), Amelia Yani (Ketua PPRN), Engelina H Pattiasina (Ketua PPB), Hj Mentik Budiwiyono (Ketua PDI) maupun Camelia Malik (Wakil Ketum Partai Patriot), namun semua orang maklum masih dan sudah berapa lama jam terbang mereka.
Kepemimpinan politik bukanlah pekerjaan tata kelola organisasi mirip perusahaan industri atau jasa. Ia memiliki dinamika dan budaya organisasi yang unik. Dimana setiap elemen tidak hanya harus saling mendukung namun juga terikat dalam idealisme-idealisme ideologis kepartaian yang bertindak sebagai roh yang menggerakan organisasi itu agar nampak bernyawa.
Itu sebabnya jangan heran jika banyak tokoh yang berhasil di dunia birokrasi, militer bahkan bisnis ketika harus tampil memimpin sebuah partai menjadi kedodoran dan diabaikan kepemimpinannya. Di partai politik tidak mengenal tongkat komando (kecuali Partai Komunis, dengan politbironya), segala keputusan hampir selalu dipikir secara cermat dengan masukan banyak pihak. Mengelola beragam kepentingan seperti ini, jelas tidak mudah.
Bahwa ada individu-individu yang punya kemampuan lebih dan kapasitas organisatoris yang baik, itupun bukan hasil output institusi pendidikan. Juga tidak terkait jenis jender tertentu. Apapun jendernya, bila kualifikasi personal itu terpenuhi, sesungguhnya syarat untuk memimpin partai sudah digengamnya. Tergantung kemudian, bagaimana polity (masyarakat politik) menyambut leadership yang ditampilkan. Tentu, cakupan ini harus sudah menjangkau mistar di luar otoritas internal partainya.
Bisa dicermati bahwa dari periode ke periode, ternyata institusi-institusi sosial dan politik yang ada di negeri ini tidak banyak yang mampu mereproduksi pemimpin politik perempuan. Pemilu 2009 ini dari 44 partai politik peserta pemilu (38 parpol nasional dan 6 partai lokal Aceh) hanya ada 6 parpol yang dipimpin perempuan. Lebih tragis lagi pemilu sebelumnya hanya ada dua parpol yang ketua umumnya perempuan.
Spektrum ideologi, jujur diakui atau tidak kiranya juga berpengaruh dalam kontestasi internal partai. Baik dari enam parpol (2009) maupun dua parpol (2004 dan 1999) yang menduduki posisi ketua partai politik adalah partai yang berideologi nasionalis. Belum (mungkin masih dalam proses) parpol yang berspektrum ideologi islamis masih agak alergi untuk mengusung pemimpin perempuan sebagai pemegang kendali nomor satu partai. Tertinggi jabatan perempuan dipegang Zannuba Arifah Chafsoh sebagai Sekjen PKB (itupun dari PKB yang tidak boleh ikut Pemilu).
Tentu ini tidak hendak mengatakan bahwa di kalangan partai politik Islam kekurangan stok kader pemimpin perempuan, namun lebih kepada bagaimana atmosphere politik dari setiap parpol Islam tersebut mengapresiasi kemampuan-kemampuan lebih para kadernya. Setiap parpol pasti memiliki aturan main, maka berdasarkan aturan main itulah semua akan dijalankan.
Kader-kader parpol perempuan tidak sedikit yang lebih handal dalam mengartikulasi dan mengagregasikan kepentingan-kepentingan rakyat yang merupakan basis konstituennya. Namun seringkali harus tenggelam di tengah keriuhan dan hiruk pikuk politik yang serba maskulinitas.
Mengapa tenggelam? Karena di lembaga legislative kuantitas mereka juga tidak banyak. Dari yang tidak banyak tersebut ditingkahi pula oleh perilaku media yang kerapkali menjadikan para legislator laki-laki yang lebih bersuara. Media mungkin juga tidak bisa disalahkan, karena mereka tentu akan mencari narasumber yang secara kualitas mampu membongkar berbagai issue-issue sensitif di seputar implementasi kebijakan eksekutif. Tentu saja, jika mereka (para politisi perempuan) ini tidak memiliki bahan yang bisa ‘dijual’ media, pihak pers juga akan kesulitan menempatkan engle apa yang hendak diberitakan. Maka tidak ada pilihan lain, untuk memperbanyak narasumber legislator perempuan harus ada terobosan kongkrit keterwakilan perempuan di parlemen mesti ditambah. Jika melalui kuota 30 % nanti tetap saja belum tercapai atau masih minim, ide anggota parlemen yang diangkat berdasarkan kekaryaan di luar jalur partai, harus dimungkinkan untuk dibuka.


Keterwakilan Bukan Sekedar Angka
Dari periode ke periode jumlah legislator perempuan memang tidak pernah menunjukan peningkatan yang signifikan. Periode 2004-2009 ini saja jumlah perempuan yang duduk di pralemen hanya 61 orang (11,3%) dari 550 anggota DPR. Tentu angka tersebut lebih baik dari periode sebelumnya (1999-2004) yang hanya kurang dari 10 % yakni 46 angggota dari 500 atau 9,2 %. Sebuah penurunan dibanding jumlah anggota DPR periode 1997-1999 yang mencapai angka 56 atau 11,2 % dari 500 anggota. Dan penurunan lagi dari periode 1992-1997 yang mencapai angka 60 orang (12) dari total 500 anggota dewan. Berikut adalah table yang menunjukan angka-angka tersebut :


Tabel Anggota Dewan Perempuan
Berdasarkan Periode Masa Bakti

Masa Bakti Jumlah Anggota DPR RI Jml Anggota Perempuan Prosentase
2004-2009 550 61 11,3%
1999-2004 500 46 9,2 %
1997-1999 500 56 11,2 %
1992-1997 500 60 12 %

Perkembangan yang tidak jauh beda bisa dicermati pula di level DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Angka yang ditunjukan juga tidak jauh-jauh amat.
Spirit berbeda ditunjukan oleh UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dimana secara tegas dimuat pada Pasal 8 Ayat 1 Huruf d yang mengatur ketentuan agar parpol minimal menyertakan 30 persen di kepengurusan di tingkat pusat. Begitu pula pada pasal 53 dan 55 (2) secara jelas juga mengatur keterwakilan perempuan tentang daftar calon anggota dewan yang mesti memuat sekurang-kurangnya satu orang pada setiap tiga bakal calon.
Sayang memang sekalipun semangat undang-undang tersebut baik, ternyata KPU ketika mengetahui ada enam parpol yang tidak memenuhi unsur 30 % dalam pengumuman DCT (29/10/2008) tersebut juga tidak berbuat apa-apa. Enam partai politik tersebut dapat dilihat pada table berikut :

No. Nama Partai Politik Jumlah Prosentase
1. Partai Patriot 23 19,66
2. Partai Peduli Rakyat Nasional 75 26,04
3. PPP 127 26,91
4. Gerindra 116 29,29
5. PAN 117 29,70
6. Partai RepublikaN 69 29,87

Sejumlah partai menurut Fitriyah (2009) juga tidak melaksanakan ketentuan penempatan minimal satu perempuan pada setiap tiga urutan calon, antara lain Partai Golkar di empat dapil DPR, PKB di tujuh dapil, PPP di 25 dapil, Partai Demokrat di satu dapil, PKS di empat dapil, dan PAN di 11 dapil. Hal itu menunjukkan upaya mendorong perempuan hadir di lembaga perwakilan melalui intervensi UU belum sepenuhnya diikuti dengan komitmen partai-partai peserta pemilu. Jumlah perempuan dalam DCT DPR Pemilu 2009 sebanyak 3.910 orang. Dari jumlah itu hanya 12,7 persen yang berada di nomor urut satu, 19,46% di nomor urut dua, dan 25,93% di nomor urut tiga; sisanya kebanyakan di nomor urut enam dan sembilan.
Sesungguhnya pasca putusan MK tanggal 23 Desember 2008 tentang dikabulkannya gugatan uji materiil atas pasal 214 huruf a,b,c,d dan e UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu maka penetapan calon anggota legislative pada pemilu 2009 tidak lagi berdasarkan nomor urut namun digantikan dengan suara terbanyak. Dengan demikian di nomor berapapun caleg perempuan ditempatkan asal didukung oleh banyak pemilih tetap akan terpilih. Oligarkhi partai telah tergantikan dengan kedaulatan rakyat.
Sinyal baik ini bukan tidak membawa implikasi, namun justru di sana pertempuran sesungguhnya antar caleg itu semakin ganas. Keterwakilan individu (perempuan atau laki-laki) di DPR tidak lagi mempertimbangkan apakah dia berjasa,bekerja keras untuk partai sebagai sebuah institusi atau tidak sama sekali, menjadi tidak penting. Masing-masing individu akhirnya hanya membutuhkan parpol sebatas kendaraan politik yang bersifat administrative.
Jangan terkejut jika nanti diantara 560 anggota DPR yang terpilih dan 2000-an anggota DPRD Provinsi dan dua kali lipatnya anggota DPRD Kabupaten/Kota akan bermunculan nama-nama yang rajin mensosialisasikan dirinya secara personal dengan berbagai wahana. Pilihannya bisa iklan media cetak, baliho, poster, iklan elektronika, penyebaran pamlet hingga kampaye door to door. Semua tergantung pada kesiapan anggaran yang dikantongi para caleg. Apakah semua itu sudah mengarah ke komersialisasi hukum dagang, dinama semakin banyak modal diinvestasikan akan semakin memperbesar pangsa pasar? Logika itupun tak terbantahkan.

Penutup
Keputusan politik selalu berimplikasi dan berresiko. Sebaik apapun desain yang direncanakan dalam berbagai regulasi selalu ada celah yang memungkinkan bagi setiap pelaku untuk memanfaatkannya. Itu sebabnya setiap peraturan selalu mesti disemangati untuk merekonstruksi kehidupan politik kemasyarakatan yang lebih baik.
Dinamika kepartaian di era demokrasi sekarang ini, jelas menuntut kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Namun jika kemudian dengan segala intervensi peraturan perundang-undangan perempuan tetap tidak bisa mengejar kuota hasil amanat undang-undang, itupun harus diterima dengan lapang hati.
Politik adalah kawasan yang penuh semak, tikungan bahkan medan terjal yang apapun bisa terjadi. Logika-logika ilmiah kadang mesti bertekuk lutut di kaki keputusan politik. Terserah kita kemudian, akan membangun kehidupan politik yang mengedapankan akal budi, hati dan rasio ataukah justru menggilasnya bersamaan. Dominasi patriarkhis mesti diruntuhkan dengan bekerja keras, pantang menyerah dan semangat untuk maju para caleg perempuan itu sendiri.

Referensi
Indria Samego, “Berbagai Upaya Memburu Suara” Koran Digital, 12 Januari 2009
Fitriyah, “Perempuan di Pemilu 2009”, Suara Merdeka (Wacana), 15 Januari 2009
Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum

Senin, 01 Desember 2008

PARTAI POLITIK

PARTAI POLITIK DAN REALITAS POLITIK

Oleh Gatut Priyowidodo
DosenJurusan Ilmu Komunikasi UK Petra Surabaya

PRESKRIPSI awal UU 2/2008 (diberlakuakn sejak 4 Januari 2008) dan sebagai pengganti UU No 31 tahun 2002 tentang keparpolan adalah restrukukturisasi kehidupan kepartaian yang aspiratif. Tidak menjadi soal apakah jumlah partai itu nantinya akan banyak atau relatif sedikit. Maurice Duverger sendiri meyakini bahwa seleksi alam dalam sebuah sistem politik tertentu akan menciptakan paling banyak tiga model kepartaian yakni sistem partai tunggal, sistem bipartai dan sistem multi partai. Pertanyaannya kemudian apakah dengan jumlah 164 partai yang terdaftar di Kementerian Kehakiman dan HAM pada awal reformasi (199) dan menjelang pemilu 2009 sudah menyusut (tapi juga masih banyak) hampir 100 juga sudah mengindikasikan Indonesia menganut sistem multipartai? Secara kuantitas, jelas sudah. Namun apakah kehadirannya sudah cukup menyumbang terhadap progresivitas demokratisasi yang sedang berdayung saat ini adalah problem krusialnya.

Disain Kepartaian
Tentu mempertimbangkan kemajuan demokratisasi yang sudah dicapai melalui kehadiran banyak partai adalah satu soal. Soal lain adalah bagaimana disain kepartaian yang amat liberalistik ini juga mampu mendukung terciptanya kestabilan politik sehingga pemerintahan bisa berjalan secara efektif? Praktek sistem politik di banyak negara yang dapat disaksikan adalah bergerak dari kutub demokratis tetapi tidak stabil (Thailand, Filipina, India) dan stabil tetapi tidak demokratis (Malaysia, Singapura). Spirit reformasi jelas tidak mengidealkan kondisi politik macam demikian. Bayangan temaram yang hendak digapai adalah konstruksi politik yang demokratis tapi juga stabil.
Gullermo O’Donnell (1986) dalam studinya di Eropa Selatan dan Amerika Latin justru menemukan pergerakan dua kutub yang dikhotomis itulah yang dominan dan bukannya alternatif ketiga. Realitas empiris demikian juga menunjukan betapa perjalanan transisi menuju demokrasi adalah problematika yang tidak simplifistis. Bahkan jika tidak hati-hati, bukannya mustahil menciptakan sebuah rejim neo othoritarian yang justru membawa kondisi yang set back. Tidak sedikit negara yang gagal melewati masa-masa sulit demikian. Itu sebabnya menejemen pemerintahan Indonesia saat ini bertumpu pada dua pijakan yang harus secara cermat dimainkan. Salah pijak sama artinya penjerumusan atau proyek bunuh diri.
Disain sistem politik yang stabil sekaligus demokratis tentu sebuah idealisasi di hampir setiap negara di dunia. Atau dengan kata lain, setiap negara berhak mencapai kondisi seperti itu dengan pertaruhan diskrepansi rentang waktu yang dibutuhkan tentu tidak sama. Parameter yang sangat nampak terlihat apakah sebuah negara pada kategori demokratik atau tidak demokratik terletak apakah kehidupan kepartaian di sana normal ataukah pada situasi tekanan. Dua situasi demikian merefleksikan kondisi senyatanya sebuah ralitas politik.
Indonesia adalah negara yang pernah mengalami dua situasi politik yang berbeda semacam itu. Periode 1950-an, sejarah mencatat kehidupan kepartaian yang liberal sekaligus demokratik. Sebaliknya sejak tahun 1973 dengan kebijakan fusi partai, nyaris kehidupan kepartaian tidak ada. Pemilu ke pemilu dengan klaim 90 % tingkat partisipasi rakyat adalah sebuah kebohongan besar yang amat pahit jika hendak dikenang. Terlanjur muncul trauma kolektif masyarakat bahwa partai jelek dan pembangunan baik.

Kanalisasi Politik
Pada saat yang bersamaan trauma kolektif tersebut memendam daya resistensi yang sewaktu-waktu bisa meletup. Pada konteks seperti inilah bisa dipahami bahwa eforia kepartaian adalah kanalisasi politik rakyat yang tidak perlu lagi diintervensi oleh kekuatan negara. Negara dengan segala perangkatnya harus berasumsi bahwa rakyat tidak bodoh. Pembangunan pendidikan selama kurun tiga dasa warsanan telah pula mampu mereproduksi manusia-manusia yang cerdas sekaligus berkesadaran tinggi akan politik rakyat.
Berangkat dari pemahaman tersebut, adalah sebuah kenaifan besar jika menilai Indonesia era reformasi telah kebablasan dalam kepemilikan partai. Penilaian demikian secara implisit juga mempersilakan negara melakukan intervensi dengan instrumen-instrumen pembatasan legal-formal. Jika ini dibenarkan, mudah diperkirakan lahirnya resiko-resiko politik yang memberi bobot terhadap penyumbatan-penyumbatan kemerdekaan rakyat melakukan kegiatan berserikat dan ekspresi politik sipilnya. Pada tataran demikian berlakulah contradictio in terminis. Demokrasi mengalami pemasungan oleh sebab kuatnya kontrol negara akan mendorong lemahnya partisipasi politik warga sipil.
Klaim negara demokrasi tidak bermakna simbolik apapun ketika kegiatan berpartai justru terpatahkan oleh regulasi-regulasi yang bernuansa represif. Maka dengan alasan apapun bentuk pembatasan berpartai adalah refleksi kegagalan negara melakukan instropeksi atas kesalahan yang sama di masa lalu. Pemikiran bahwa liberalisme mendirikan partai bakal meretas jalan menuju disintegrasi sama halnya memasang katup pengaman sementara. Dekanalisasi berpartai tidak mustahil menciptakan volkano politik di masa depan dengan resiko biaya yang mahal.

Realitas Politik
Harus diakui bahwa membangun kehidupan kepartaian yang sehat adalah megaproyek yang tidak mudah. Itu juga berarti selalu saja akan muncul kemungkinan gerakan-gerakan anti pembangunan politik dengan segala variannya. Dari yang amat halus mainnya hingga yang secara explisit membuka front oposan dengan pemerintah. Partai yang pada dasarnya merupakan instrumen artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat kerapkali terdistorsi oleh permainan-permainan jangka pendek para aktivisnya. Itu sebabnya tidak mengherankan banyak partai di era reformasi ini dilanda berbagai konflik internal partai.
Pada mulanya konflik internal partai bisa saja dimaknai sebatas perbedaan wacana. Namun faktanya, tidak hanya berhenti sampai di situ. Malah menggelinding ibarat bola salju yang terus membesar menjadi letupan-letupan yang justru menciptakan fragmentasi kehidupan kepartaian yang tidak sehat. Pertanyaaanya, progresifitas demokrasi macam apa yang bisa dihasilkan dalam suasana sosio-kultur demikian?
Giovani Sartori dalam Party and Party System (1976:3-38) secara jelas memberi diskripsi bahwa partai politik adalah paduan kepentingan yang sejak awal tidak mudah dibangun. Secara etimologis kata partai sendiri baru ada abad 18, sebelumnya yang populer adalah kata faksi. Kendatipun dua kata tersebut memiliki pengertian yang tidak sama dimana faksi yang berasal dari kata facere (Latin) atau faction (Ing.) yang berarti melakukan (to do, to act) dan partai yang berasal dari kata partire yang berarti to divide (memisahkan) dan part (Ing.) berarti bagian dari, ternyata dalam perkembangannya terjadi saling pinjam tempat dan bahkan dimaknai pula yang satu bagian dari yang lain dan yang lain bagian dari yang satunya.
Latarbelakang historis tersebut secara jelas memberi legitimasi teoritik betapa dalam sebuah partai politik modern kehadiran faksi-faksi menjadi sebuah keniscayaan. Dan jika tidak diakomodir bisa menjadi musuh dalam selimut atau malah menghancurkan, namun sebaliknya jika diakomodir selain memajukan partai bisa pula membuat tuntutan-tuntutan baru. Dalam konteks seperti itulah bisa dipahami, betapa tidak mudahnya mengakomodir banyak kepentingan yang bermain dalam tubuh setiap partai politik.
Tidak pada jaman eforia politik saat ini perpecahan partai itu terjadi. Sejak jaman demokrasi liberalpun benih saling berpecah itu sudah ada. Begitupun pada jaman Orde Lama dan Orde Baru, spirit berpecah memang tidak berasal dari intern partai namun kuatnya intervensi negara yang berkepentingan agar partai memang tidak mandiri, justru menggiring partai dengan mudahnya dijadikan kelinci permainan penguasa. Kendatipun berbeda dalam performans, fragmentasi kepartaian seperti PKB Matori vs PKB Alwi Shihab, PPP Hamzah Haz vs PPP Reformasi (?), PK Yusril vs PK Hartono Mardjono, Golkar vs Gerinda, PAN vs PMB, PDI Perjuangan vs PDP dan yang lainnya secara subtansi tetap menunjukan gelagat yang sama yakni belum adanya kestabilan emosional partai. Tentu menuju kedewasaan dan kemadirian partai bukanlah pekerjaan satu-dua hari. Namun mengingat empirisme para pelaku-pelaku politik yang sebagian besar bukanlah pendatang baru, jelas tidak bisa dihindarinya dominasi faktor ego sangat disayangkan.
Kuat tidaknya partai menghadapi terpaan badai, pada intinya juga akan berpulang sejauhmana pelaku partai itu sendiri mampu mengedepankan kepentingan yang lebih luas (partai atau negara) dibanding kepentingan perorangan. Sepanjang terminologi partai diinterpertasi sebagai wahana untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, maka semestinya tujuan mulia itulah yang harus dikedepankan. Bahwa belakangan selalu diapungkan semangat myself is the best, jelas itu akan menanamkan benih perpecahan yang sulit di matikan.

Kalam Penutup
Benar, orientasi utama berdirinya partai adalah how to gets power. Tetapi bagaimana mungkin sebuah kekuasan politik bisa diperoleh jika instrumennya tidak solid dan terbelah ? Ibarat bagaimana mungkin nelayan dengan sampan kecil mampu bersaing dengan kapal tongkang atau pukat harimu menangkap ikan tuna ? Jelas dua-duanya bisa menangkap tuna, tapi seberapa banyak tuna (suara/kursi) bisa dikumpulkan adalah soal lain. Menghitung kekuasaan tidak lain juga menghitung seberapa banyak tangkapan kursi bisa dikoleksi. Besar-kecil atau sedikit-banyak kursi adalah kalkulasi kasat mata mungkin-tidaknya kekuasaan politik tersebut direngkuh. Lengsernya Gus Dur dari kursi kekuasaan adalah kenaifan menghitung kekuasaan dengan sentimen emosionalitas sesaat tanpa dimbangi daya dulkung landasan yang kokoh. Politik bukanlah black-white area only tapi ada juga di sana membujur zona abu-abu (grey zone) yang tidak mudah ditebak kepentingan politik apa yang sedang dimainkan pada setiap tindakan politiknya. Maka berhati-hatilah dalam merespon setiap aksi politik. Janganlah over reaktif sekaligus over possesif.


ooooo ilkom-gpw ooooo


Instruksi alias Pemberitahuan

Silahkan diberikan OPINI Kelas A (Kuliah hari Senin) :
Karena alasan SE atau mungkin tidak masuk beberap mhs belum meperoleh poin dari diskusi kelompok al:
Olivia,melisssa, isabella mona, isabella o,laura,desi, markus,isaura,neysa,wijayanti dan anggota kelompok lain yang belum maju tetapi ingin memberi tanggapan silahkan (NIM jangan lupa)

Menurut saudara, negara dengan multi partai baik atau buruk? Terlebih jika dikaitkan banyak negara dengan sistem multipartai relatif sering labil (goyah) seperti yang saudara lihat kasus di Thailand sekarang ini (30/11) bandara di jadikan sarana untuk mendesak pemerintahan Samchai turun.

Jumat, 28 November 2008

Pluralitas Agama


AGAMA DAN MASYARAKAT
(Memahami Relijiusitas dan Sekularisme Perilaku Beragama Pada Masyarakat Plural di Indonesi)

Oleh Gatut Priyowidodo
[1]
Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi UK Petra

Terlebih dulu harus dipahami bahwa dalam perspektif ilmu-ilmu sosial menurut Surbakti[2] sekurangnya ada lima kategori untuk bisa memahami agama yakni pertama, dengan memperlakukan agama sebagai fakta sosial (kenyataan empirik yang bersifat material ataupun non material tetapi mengatasi individu untuk kemudian mempertanyakan fungsinya (akibat, konskwensi atau efeknya) terhadap fakta sosial lain seperti integrasi nasional, demokrasi dan pranata politik lainnya (perspektif Durkheimian).
Kedua, dengan memahami agama sebagai tindakan sosial yaitu tidakan yang mempunyai makna (bertujuan) bagi pelakunya tetapi dipengaruhi oleh dan atau mempengaruhi orang lain (perspektif Weberian). Ketiga, dengan memandang agama sebagai instrumen untuk mencari, mempertahankan dan membenarkan kepentingan ekonomi mereka yang memiliki alat dan sarana produksi atau agama sebagai reproduksi hubungan produksi. Keempat, dengan menafsirkan agama sebagai sumber preskripsi tentang masyarakat, negara dan warga (beserta hubungan ketiganya) yang dicita-citakan. Kelima, dengan mengkaji agama dari dimensi kekuasaan (religio-political power) .
Bertolak dari lima kategorisasi kajian agama tersebut, maka titik tekan pembahasan tema di atas berkecenderungan dengan teoritisasi struktural-fungsional. Asumsi dasar pendekatan struktural-fungsional adalah bahwa setiap struktur dalam sistem sosial, fungsional terhadap lainnya. Pusat perhatiaan pendekatan ini adalah kepada masalah bagaimana cara menyelesaikannya sehingga masyarakat tetap dalam keseimbangan. Emile Durkheim, Robert K. Merton[3] yang adalah pentolan teori ini berpendapat bahwa obyek pendekatan ini adalah fakta sosial seperti : pranata sosial, pola-pola institusional, proses sosial, organisasi kelompok, pengendalian sosial dan sebagainya.
Teori ini dinilai amat ideologis dan konservatif, sebab amat menekankan keteraturan (order). Tetapi tetap mengakui jika struktur masyarakat itu selalu berubah, namun perubahan yang terjadi adalah secara berangsur-angsur dan tetap memelihara keseimbangan.
Jika dikontraskan dengan teori konflik dan marxis maka sekurang-kurangnya akan terformulasi demikian; teori konflik/ marxis dalam melihat masyarakat adalah dinamis dan penuh konflik, sebaliknya teori fungsional adalah statis atau berubah namun secara gradual serta penuh keseimbangan. Setiap institusi, dalam teori konflik adalah mengkonstribusi disintegrasi begitupun pada teori marxis karena perbedaan kelas selalu akan muncul pertentangan antar kelas. Sedang bagi teori kedua adalah menyumbang adanya stabilitas. Bila dalam teori konflik/ marxis keteraturan tercipta oleh karena unsur pemaksaan dari yang berkuasa tetapi teori struktural-fungsional melihat bahwa ‘order’ itu hadir karena masyarakat terikat oleh norma-norma, nilai-nilai dan moralitas umum.
Berbekal kerangka teori di atas, maka agama dalam relasinya dengan masyarakat atau dengan kata lain untuk membangun hubungan horisontal (civil dengan civil) memang tepat dikaji berdasarkan perspektif Durkhemian yang mempertanyakan what religion does dan bukannya what religion is (perspektif Weberian)[4]. Agama dalam hal ini dilihat mempunyai fungsi integrasi terhadap warga masyarakat yang berbeda latar belakang sosio -budaya dan ekonomi politik tetapi memeluk agama yang sama dan fungsi lejitimasi terhadap kekuasaan ataupun pembangunan. Atau secara khusus diberi pengertian sebagai suatu sistem yang terpadu mengenai kepercayaan-kepercayaan praktek-praktek yang berhubungan dengan benda-benda suci ... benda-benda khusus (set apart) atau terlarang -- kepercayaan-kepercayaan dan praktek-praktek yang menyatu dalam satu komunitas yang disebut umat (gereja), semuanya yang berhubungan dengan itu[5] .
Dan dengan lain perkataan meminjam istilah Benindict Anderson dan Ninian Smart[6] , agama memiliki kemampuan memerintahkan loyalitas komunal dan lejitimasi kewenangan. Sedang Clifford Geertz[7] melihat agama sebagai upaya untuk mengintegrasikan realitas hidup setiap hari dengan mengambil pola yang koheren pada level yang lebih dalam. Dan Robert Bellah[8] menambahkan bahwa agama dilihat sebagai upaya untuk memahami fenomena tertib dalam ‘resiko iman’ untuk menghadapi ketidakpastian dan ketidakmampuan memperkirakan sesuatu.

Interpertasi Agama: Ilmuwan vs Teolog
Dalam konteks Durkemian, agama memang tidak dipahami sebagaimana kaum teolog menginterpertasikannya. Yakni agama seperti penjelasan Hans Kung (1986)[9] adalah suatu realisasi sosio-individu yang hidup (dalam ajaran, tingkah laku dan ritus) dari suatu relasi dengan yang melampau kodrat manusia (Yang Kudus) dan dunianya dan berlangsung lewat tradisi manusia dan dalam masyarakatnya. Atau jika dimasukan dalam klasifikasi Smith[10] pengertian semacam itu sama dengan agama sebagai sistem keyakinan yang mengacu pada eksistensi ideologi-ideologi keagamaan, yang kira-kira merupakan batang tubuh dari doktrin agama itu. Yang tentunya penjelasan seperti itu amat berbeda dengan yang dianut kaum fungsionalis.
Menurut kalangan struktural-fungsionalis agama dipandang sebagai institusi yang lain, yang mengemban tugas (fungsi) agar masyarakat berfungsi dengan baik, baik dalam lingkup lokal, regional, nasional maupun mondial[11] . Dengan demikian agama hanya merupakan suatu bentuk tingkah laku manusia yang dilembagakan yang berada di lembaga-lembaga sosial lainnya. Atau mengikuti kategorisasi Smith lagi, dalam dimensi demikian agama dianalisis berdasarkan pengaturan kemasyarakatannya yang mengacu pada eksistensi struktur-struktur sosio-religius yang mengatur kehidupan sosial interen umat beragama bersangkutan. Dalam konteks yang hampir sama, meminjam istilah Kung[12] agama dengan ajaran-ajarannya tersebut dapat dibagi ke dalam empat peran yang terpisah yakni peran iluminatif (menerangi), profetis (kenabian), liberatif (membebaskan) dan transformatif (mengubah).
Seiring dengan diskusi di atas, secara spesifik guna lebih memahami tentang fungsi agama meurut Durkheim terlebih dulu tentunya mengemukakan dua kategori definisi dan sifat agama oleh Roland Robertson (1970) yakni inklusif dan eksklusif [13]. Definisi inklusif merumuskan agama dalam arti seluas mungkin, yang memandangnya sebagai setiap sistem kepercayaan dan ritual yang diresapi dengan ‘kesucian’ atau yang diorientasikan kepada ‘penderitaan manusia yang abadi’. Kategori ini tidak saja melihat agama sebagai sistem-sistem yang teistik yang diorganisasi sekitar konsep tentang kekuatan supranatural tetapi juga berbagai sistem kepercayaan nonteistik seperti komunisme, nasionalisme, atau humanisme. Sebaliknya, difinisi ekslusifisme membatasi istilah agama itu pada sistem-sistem kepercayaan yang mempostulatkan eksistensi makhluk, kekuasaan atau kekuatan supranatural.
Dalam kategorisasi demikian ini menurut Robertson, pengertian agama Durkheim lebih mengacu kepada definisi inklusif. Suatu agama menurut Dukheim adalah suatu sistem kepercayaan yang disatukan oleh praktek-praktek yang bertalian dengan hal-hal yang suci yakni hal-hal yang dibolehkan dan yang dilarang - kepercayaan dan praktek-praktek yang mempersatukan komunitas moral yang disebut Gereja, semua mereka yang terpaut satu sama lain. Bagi Durkheim, karakteristik agama yang penting adalah bahwa agama itu diorientasikan kepada sesuatu yang dirumuskan oleh manusia sebagai suci/ sakti, yakni obyek referensi, yang dihargai dan malah dahsyat.
Kemunculan agama menurut Durkheim[14] karena manusia hidup dalam masyarakat dan dengan demikian mengembangkan kebutuhan-kebutuhan dasar tertentu sebagai akibat dari kehidupan kolektif mereka. Agama ada karena agama dapat memenuhi fungsi-fungsi sosial tertentu yang penting yang tak dapat dipenuhi tanpa agama. Peranan utamanya adalah sebagai integrator kemasyarakatan. Agama mengikat orang-orang menjadi satu dengan mempersatukan mereka sekitar seperangkat kepercayaan, nilai, dan ritual bersama. Dengan demikian agama membantu memelihara masyarakat atau kelompok sebagai suatu komunitas moral.
Sementara itu Malinowski[15] lebih menekankan bahwa fungsi agama tersebut tidak berada jauh dari tiga aspek yang terkandung dalam agama yakni dogma, ritual dan etika. Dogma dilukiskan sebagai narasi panjang berisi aturan-aturan yang memberi affirmasi (penegasan) untuk berperilaku. Ritual adalah merupakan refleksi kesadaran beragama atau perasaan beragama yang selalu berwujud penyembahan/ pemujaan. Etika adalah menekankan bagaimana ucapan dan perilaku diselaraskan untuk membangun keseimbangan hubungan dengan individu yang lain.
Hedropuspito[16], yang secara khusus mengkaji sosiologi agama melihat bahwa fungsi agama bagi manusia dan masyarakat meliputi lima hal yakni fungsi edukatif, fungsi penyelamatan, fungsi pengawasan sosial, fungsi memupuk persaudaraan dan fungsi transformatif. Fungsi edukatif dan penyelamatan yang dikemukakan Hendropuspito tersebut dalam perspektif Durkheimian lebih banyak menjelaskan agama dari dimensi sakral (sacred). Sedang tiga fungsi yang terakhir pengawasan sosial, memupuk persaudaraan dan transformatif berkecenderungan menjelaskan dimensi profan agama dalam mengatur kehidupan manusia.

Memposisikan Kejelasan Peran atau Fungsi Agama
Sejatinya tidak perlu sampai terjadi benturan apa-apa jika masing-masing pihak paham betul apa yang menjadi wilayah kewenangan atau otoritasnya. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur terselenggaranya kehidupan bergama atas nama pemegang kekuasaan sah untuk memberikan perlindungan kepada semua agama yang dinaungi. Sementara setiap agama juga mesti secara bertanggungjawab mengatur tata kelola internal ajaran agamanya secara benar.
Eksistensi Indonesia karena manifestasi dari kontrak sosial masyarakat yang beragam agamanya. Maka jika kita mau terus melanjutkan kontrak social tersebut tidak ada pilihan lain kecuali harus saling menumbuhkan perasaan ‘sense of belonging’ terhadap Indonesia yang sesungguhnya bukan milik salah satu golongan tetapi juga milik golongan lain.
Menyeragamkan persepsi bahwa negara ini dikonstruksi dari beragam kelompok agama tetap ditempatkan sebagai ‘primus interpares” dan jangan sampai tereduksi bahwa Indonesia ini milik salah satu agama dan yang lainnya menumpang. Perilaku sabotase (dalam tanda petik), terhadap kepemilikan sah negara ini jelas menyinggung elemen kekuatan bangsa yang lain.
Implikasi lanjutan dari ketersinggungan kolektif komponenen bangsa yang lain oleh kelompok yang lain jelas sangat tidak kondusif bagi masa depan bangsa ini. Bangsa ini perlu kesatuan staminina untuk mampu keluar dari kemelut. Pertengkaran dan pertikaian kepentingan atas nama dominasi mayoritas, sesungguhnya hanya menggiring semakin terpuruknya bangsa ini.
Harus diakui, bahwa sangat tercium aroma yang kurang sedap terhadap kearah mana negara ini akan dibawa. Pelan tapi pasti elemen minoritas akan semakin termarjinalkan jika tidak ada kebesaran dan kelapangan hati pihak mayoritas untuk mengakomodasi kepentingan yang kecil.
Demokrasi bisa bertuah menyakitkan karena memang setiap kebijakan selalu diambil berdasarkan suara terbanyak. Secara matematis dan logika akan selalu terjadi bahwa pihak mayoritas yang menang, Sekalipun sesungguhnya belum ada jaminan bahwa yang mayoritas ituyang benar. Maka jika yang tidak benar itu dilakukan mayoritas maka terjadilah apa yang disebut tirani mayoritas.
Bukan karena tidak ada pertimbangan, jika para ‘founding fathers’ kita dulu memilih opsi tidak Negara agama juga tidak Negara sekuler. Artinya karena latar belakang masyarakat yang pluralistic tersebut maka konstruksi Negara ini mau tidak mau mesti menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing komponen anak bangsanya.
Ketatnya pertimbangan itulah yang selalu memberikan energi alternative, bahwa ketika kemelut mendera bangsa ini sesungguhnya bukan salah satu elemen bangsa saja yang merasakan tetapi semuanya. Jika masing masing kita merasakan bahwa susah senang kita tanggung bersama, mengapa kita harus saling menyingkirkan. Bak kata pepatah ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.
Maka tidak bisa lain Indonesia kedepan mesti direkonstruksi agar berjalan di trek yang benar. Konstitusi sebelum amademen adalah buah pikir cemerlang yang telah memberi ‘space’ yang cukup pas kearah mana sejatinya negara dan bangsa ini akan dibawa.


Pertanyaaan Yang perlu di respon:
Ayu,laura, vony,sandra,natasya,yuventa,prisilia, shena dan desy (kelompok 2) dan kelompok 3 yang belum menjawab dalam diskusi Jumat (28/11) juga bisa memberi masukan:

Apa pendapat saudara tentang pluralitas beragama dan perebutan pengaruh agama untuk kepentingan politik para elite di Indonesia?
Jelaskan berdasarkan pendapat anda
!.


[1] Drs.Gatut Priyowidodo,M.Si. Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi UK Petra dan Pendiri Humanity and Social Community Studies (HSCS) Surabaya
[2] Ramlan Surbakti , Agama Dalam Perspektif Ilmu-Ilmu Sosial, Makalah Seminar Riset Hubungan Negara dan Agama Semester 3 (Surabaya: PPs-Unair , 1997)
[3] Margaret M.Poloma, Sosiologi Kontemporer (Jakarta: Rajawali Pers, 1994) h.23-50.
[4] Ramlan Surbakti , “Agama .... “. hlm. 1-2
[5] ------------------ , Classical Sociological Theories - Teaching Materials From Internet (Surabaya: For Graduated Students of Social Siences University of Airlangga, tanpa tahun (1997 ?) hlm. 10
[6] Mark Jurgenmeyer, “The Religious State” in Comparative Politics, Vol.27 No.4 July 1995 p. 379-477.
[7] idem
[8] idem
[9] Hans Kung,, “The Debate of the Word Religion” Concilium Februari 1986. Dikutip dalam YB. Sudarmanto, “Agama dan Ideologi: Arah dan Prospeknya” Bina Darma Vol.10 No.39 tahun 1992 h. 60
[10] Donald Eugene Smith , Agama dan Modernisasi Politik : Suatu Kajian Analitis (Jakarta: Rajawali Pers, 1985) h.187. Dalam uraian tentang pola-pola politisasi agama ia membegi bahwa agama dapat dianalisis menjadi empat. Yakni berdasarkan identitas kelompoknya, pengaturan kemasyarakatnnya, organisasi keagamaannya dan sistem keyakinannya.
[11] D. Hendropuspito, Sosiologi Agama (Jakarta-Yogyakarta: BPK Gunung Mulia & Kanisius, 1996) h. 29.
[12] Hans Kung, Global Responsibility : In Search of a New World Ethic (New York : Crossroad, 1991) p 55-64
[13] Stephen K.Sanderson, Sosiologi Makro Sebuah Pendekatan Terhadap Realitas Sosial (Jakarta: Rajawali Pers,1995) hlm.518. Atau lebih rincinya bisa dilihat pada Roland Robertson (ed.)., AGAMA: Dalam Analisa dan Interpertasi Sosiologis (Jakarta: Rajawali Pers, 1988).
[14] idem hlm.554
[15] Talcott Parsos et.al., The Theories of Society (New York : the Free Pres, 1965) hlm. 1092
[16] Hendropuspito, Sosiologi ....., hlm. 28-56

Kamis, 06 November 2008

Dari Keraton Ke Istana Merdeka


Oleh Gatut Priyowidodo
Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi FIKOM - UK Petra Surabaya

Simbol kemegahan kekuasaan adalah istana. Megah tidak hanya bangunan fisiknya namun juga atribut yang melekat didalamnya. Atribut itu bisa mulai dari tingkat keamanannya yang sangat high protective zone hingga yang bersifat sakral.
Itu sebabnya ketika Orde Baru berkuasa, Istana Merdeka bukan sebagai istana rakyat tetapi istana Pak Harto. Tak banyak yang bisa datang ke sana sekalipun hanya untuk menghampiri. Selain pemeriksaan yang superketat, juga hanya orang-orang yang terpilih yang bisa singgah. Tidak mengherankan, bisa masuk Istana Merdeka adalah sebuah kebanggaan sekaligus kehormatan.
Desakralisasi istana terjadi ketika Pak Harto turun tahta. Semua orang berebut ingin menjadi penguasa istana. Dari sana mesin pemerintahan di seluruh wilayah republik ini dikendalikan. Kini, belum juga pemilu dihelat orang yang sesumbar ingin berkuasa di istana pun saling bersilang kata di jalanan. Pertanyaannya mengapakah orang terlalu obsesif untuk menggapai kekuasaan?

Makna Kekuasaan
Benendict Anderson mengerti betul bahwa kekuasaan di Timur sangat berbeda dengan di Barat. Bukan hanya konseptualisasi teoritiknya namun juga ke pemberian maknanya. Kekuasaan bukan sekedar ‘how to get’ tetapi ‘how to do’. Memperlakukan kekuasaan tidak cukup sekedar menyandarkan pada apa kata konstitusi, melainkan juga merawatnya sebagai sebuah amanat yang dititipkan sang Ilahi kepadanya.
Bahwa dalam kenyataanya kerap terjadi dekonstruksi kekuasaan karena beberapa kepentingan, itu tidak lebih dari upaya sang pengemban amanat lari dari titah suci yang diterimanya. Kekuasaan menjadi sangat profan karena mengabdi pada pengemban bukan kepada pemilik. Rakyat sebagai pemilik kekuasaan termanipulasi oleh kepentingan-kepentingan sesaat yang lebih dominan. Pada saat seperti ini, kekuasaan mesti dikembalikan ke fitrah awalnya.
Pengembalian kekuasaan mesti sesuai prosedur dan cara-cara yang konstitutif. Siapa yang memperoleh dukungan terbanyak pemilik amanat, ialah yang paling berhak mengembalikan arah juang kekuasaan dan duduk di kursi penguasa. Mekanisme modern merebut kekuasaan hanya satu yakni pemilu. Pemilu menjadi instrumen palih valid dan sahih meluncurkan calon penguasa menuju singgasana.
Fakta itulah yang hari-hari ini kita saksikan di media, bahwa banyak anak negeri berusaha dengan segala kemampuannya untuk meretas jalan ke istana. Dari mereka yang sama sekali orang biasa hingga yang memang sejak lahir sudah menjadi anak raja atau penguasa. Dari M. Fajroel Rahman, Rizal Malaranggeng hingga Megawati dan Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Indonesia sekarang bukanlah era Singosari ketika Ken Arok merebut kekuasaan dari Tunggul Ametung dengan cara membunuh. Atau zaman Mataram ketika Amangkurat II hendak naik takta harus terlebih dulu meracun sang ayahanda Amangkurat I.
Kekuasaan adalah ikwal yang dikontestasikan. Semua elemen anak negeri ini menjadi pewaris sah untuk bisa melanjutkan estafet pemerintahan. Tidak hanya elite yang sudah dikenal publik, juga kaum awam yang sama sekali jauh dari hingar-bingar politik pun bisa memajukan diri secara personal. Kaum Samin, Marhaein, hingga saudara kita dari suku Amungme di lembah Baliem (Papua)pun memiliki kesempatan yang sama.
Tidak itu saja. Jika di AS seorang Barak Obama yang adalah keturunan warga imigran dan berkulit hitam berupaya keras bisa menghuni White House maka di Indonesia mereka yang merasa keturunan Tionghoa pun bisa mengusulkan diri untuk dipilih. Hak dasar politik semua WNI sama, baik dipilih maupun memilih.
Hanya yang perlu dipersiapkan adalah kereta penghela. Pemilu 2009 KPU mencatat ada 38 partai politik yang siap berlaga. Tentu jika persyaratan bahwa yang berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik yang menguasai kursi 20 % di DPR atau 25 % total suara (Jawa Pos, 29 Oktober 2008), tentu tidak semua partai tersebut bisa mengusulkan calon secara sendiri-sendiri.
Harus ada kompromi yang bisa dinegosiasikan. Baik itu dalam bentuk koalisi antarpartai maupun sekedar kontrak-kontrak yang bisa menggaransi mulusnya pencalonan seorang kandidat. Terpenting dari beragam hiruk pikuk tersebut adalah pribadi calon mestinya memenuhi kualifikasi populis, akseptabel, reputabel, integritas kepribadian yang kuat, berani mengambil resiko disaat yang paling emerjensi dan tidak main-main dangan korupsi.

Lalu Siapa ?
Karena praksis kekuasaan adalah personifikasi orang, maka harus ada satu yang berani tampil mengelola negeri diera turbulensi ini. Siapapun dia, tantangan di depan mata adalah memiliki nyali kuat pada situasi genting ketika rupiah meluncur tajam atau harga minyak melambung tinggi.
Bahwa keputusan itu akan beresiko melorotnya popularitas dan berimplikasi degradsi pamor tentu bukan persoalan yang utama. Justru yang perlu segera diselamatkan bukan makin membubungnya pesona pemimpin tetapi keselamatan para pemilik amanat. Siang malam yang dipikirkan hanya satu yakni rakyat. Hamburan tebar pesona via iklan di halaman utama media cetak maupun ‘prime time’ di televisi adalah sebentuk ectascy ala Boundrillard yang sejatinya melukai nurani rakyat.
Jujur ada kemajuan tapi sesungguhnya tidak sebanding dengan tingkat ongkos produksi membiayai penyelenggaraan negara ini. Jika APBN 2009 sebesar 1.122 trilyun, 170 trilyunnya masih untuk membayar cicilan bunga plus pokok pinjaman yang hingga saat ini masih mencapai 1.300 trilyun. Tentu dampak yang dirasakan rakyat sangatlah tidak signifikan. Hingga tahun kelima pemerintahan duet SBY-JK ini, secara kualitatif hidup rakyat semakin susah. Minyak tanah yang semula bisa dibeli Rp 2.400 per liter tiba-tiba harus naik menjadi di atas Rp 4.000. Pengangguran yang semula akan dikikis hingga di bawah 12 % tetapi realitanya masih bertengger di level 17 %. Demikian pula pertumbuhan ekonomi yang dirancang bisa menembus angka 6,2%, dengan adanya krisis subprime-mortgage yang kini menjalar kemana-mana, apakah target itu bisa tercapai?
Jejak rekam di atas adalah data. Tergantung bagaimana kita menginterpretasinya. Tetapi jika hampir semua rencana-rencana awal itu tidak sesuai dengan tingkat ketercapaian yang harapkan, lalu apa yang bisa diharapkan untuk lima tahun kedepannya? Mana bisa tahan rakyat yang selama ini sudah menderita lalu lebih menderita lagi. Maka pilihannya adalah mesti ada nahkoda lain yang superberani mengambil keputusan-keputusan progresif demi rakyat dan untuk rakyat.
Kesempatan lima tahun pemerintahan SBY-JK yang gagal dan hanya sedikit kenajuan tidak perlu diteruskan lagi. Tidak bisa negeri dengan beban penduduk 235 juta orang ini dibiarkan berlarut-larut dirudung problematika tanpa henti. Jika era agroindustri sudah berlalu dan sekarang memasuki era industri kreatifitas, maka terobosan pemimpin yang berani berkreatifitas mesti dihadirkan. Tidak bisa tidak. Mana bisa tahan jika rakyat terus hidup dalam kedukaan tanpa harapan hidup yang lebih baik.